Berita Kota Kupang
Pengadilan Agama Kupang Tangani 27 Kasus Perceraian
Sehingga pemohon bisa memantau jadwal persidangan. Hal itu memudahkan pemohon dalam mengikuti persidangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Agama Kupang menangani 27 kasus perceraian hingga awal tahun 2023. Sementara itu untuk permohonan tercatat hingga kini sudah ada 13 perkara.
Juru Bicara Pengadilan Agama Kupang, Moh. Rivai, Kamis 9 Maret 2023 mengatakan paling banyak perkara adalah cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Sedangkan cerai talak dari pihak laki-laki hanya ada beberapa.
"Terus ada gugatan harta bersama, penguasaan anak dan isbat nikah konvensius, karena salah salah satu pasangan atau dua diantaranya meninggal dunia, sehingga yang mengajukan adalah ahli warisnya," jelas dia.
Baca juga: DPR RI Anita Jacoba Gah Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gmit Jemaat Silo Kota Kupang
Perkara permohonan, kata dia, paling didominasi oleh penetapan ahli waris. Sisanya adalah permohonan untuk balik nama atau pengurusan hal lain hingga isbat nikah.
Dia mengatakan kalau perkara cerai atau gugatan cerai, maupun perkara permohonan, Pengadilan Agama melalui hakim wajib mengupayakan untuk dilakukan perdamaian.
Ia menjelaskan tiap perkara memiliki tantangan yang berbeda-beda. Ada kasus yang memang bisa diselesaikan dengan cepat. Namun, ada kasus juga yang terbilang rumit.
Para hakim, kata dia, harus bisa memutuskan sesuai fakta atau keterangan yang ada. Sebab, persoalan ini diperlukan hati yang bersih karena harus menyelesaikan perkara yang juga menyangkut masalah hati.
"Hakim tidak bisa menjadi pemuas, hakim hanya bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan sesuai keterangan yang ada," jelas dia.
Lewat Aplikasi
Rivai menerangkan untuk mengajukan permohonan perkara kini pemohon bisa melakukan melalui aplikasi ecourt atau bisa secara mandiri.
Baca juga: Indomaret Launching Produk UMKM Kota Kupang
Pemohon bisa mengajukan secara mandiri lewat aplikasi yang telah disiapkan tanpa harus didampingi oleh kuasa hukum ataupun pos bantuan hukum. Menurut dia hal ini akan sangat memudahkan pemohon.
Dari aplikasi itu juga akan diberitahu sejumlah syarat sesuai dengan jenis kasus. Yang mendasar adalah identitas pemohon wajib ada. Dari aplikasi ecourt juga, kata dia, akan terlihat besaran biaya yang dikeluarkan dalam satu kasus.
Pengadilan Agama Kupang dengan luasan wilayah kerja yang cukup luas, maka perhitungan biaya juga melihat dari jarak kediaman atau rumah pemohon.
"Disitu dijelaskan biaya perkara yang harus dia tanggung. Pada saat mendaftar, pemohon akan dikenakan biaya panjar perkara atau perkiraan biaya. Namanya panjar, nanti biaya bisa tersisa atau kurang. Tapi paling tidak sudah bisa ketahui," kata dia.
Dukung Kebersihan dan Keindahan Kota Kupang, PLN Berpartisipasi dalam Gerakan Jumat Bersih |
![]() |
---|
Beras Bulog Belum Cukup Penuhi Permintaan Pasar di Kota Kupang, 1 Ton Habis dalam 2 Jam |
![]() |
---|
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Klarifikasi Surat Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Paskah Bahari Klasis Kota Kupang Timur Dukung Pemerintah Tekan Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.