Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Drs Juandi David menyebut harga beras Bulog yang dijual pengecer atau para penjual beras kepada masyarakat dengan kisaran harga Rp. 11.000 hingga Rp. 12.000 masih dalam kategori wajar.
"Harga (beras) yang dari Bulog itu sebenarnya harga Rp. 9000 lebih. Tetapi harga yang dijual pengecer atau penjual di toko-toko itu sekitar Rp. 11. 0000 atau Rp. 12. 000 itu wajar saya pikir," ucapnya saat melakukan sidang ke sejumlah pengecer beras di Kota Kefamenanu, Selasa, 7 Maret 2023.
Pasalnya, ada biaya lain yang tak terduga. Oleh karena itu, apabila harga (beras Bulog) yang dijual pengecer mencapai Rp. 9.000 atau Rp. 10.000 itu tidak mungkin.
Baca juga: Kajari Timor Tengah Utara Sebut Pengusaha HT Diduga Bekingi Laporan Palsu Ketua Umum ARAKSI NTT
Biaya tak terduga tersebut, ungkap Juandi, mencakup biaya transportasi dan biaya sewa lain-lain yang menyebabkan harga beras Bulog tersebut melonjak.
"Dia harus Rp. 11.000 lebih. Biaya tak terduga seperti transportasi, sewa sana sewa sini maka harga itu bisa dijual Rp. 11.000, Rp. 12.000 bahkan sampai Rp. 13.000 ," tukasnya.
Dikatakan Juandi, untuk sementara stok beras Bulog di Kabupaten TTU sedang habis. Mungkin dalam jangka waktu satu atau dua hari ke depan stok beras Bulog akan disalurkan ke Kabupaten TTU.
Sementara itu, Kepala Cabang Badan Urusan Logistik (Bulog) Atambua, Naomi mengatakan, persediaan beras di Bulog Cabang Atambua saat ini sedang terbatas.
"Beras kita belum datang," ujarnya.
Baca juga: Sidang Tipikor Dana Desa Fatutasu Timor Tengah Utara, Saksi Ahli Ungkap Fakta Ada SPJ Fiktif
Tidak hanya itu, beras untuk Bulog Cabang Atambua yang dialokasikan dari Jawa Timur sebanyak 2500 ton belum tiba hingga saat ini.
Dikatakan Naomi, beras SPHP yang dibeli mitra Bulog atau para penjual beras (pengecer) di gudang seharga Rp. 8.600 perkilogram.
Meskipun demikian, mitra Bulog tidak boleh jual kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). HET beras Bulog di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Rp. 9.950.
"Dong tidak boleh jual lewat dari itu. Kalau lewat dari itu Satgas Pangan tangkap. Ada pernyataannya mereka itu," urainya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS