“Sebaiknya diadakan satu apotek yang menjadi apotek PRB. Soalnya, sesuai formularium obat nasional, banyak obat penyakit kronis itu yang tidak bisa disediakan di Puskesmas. Saya minta ini menjadi perhatian serius baik oleh BPJS Kesehatan maupun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata,” pintanya serius.
Untuk diketahui, Program Rujuk Balik (PRB) ini telah digagas sejak tahun 2014 yang lalu. Namun karena berbagai alasan, program tersebut belum dapat dilaksanakan di Kabupaten Lembata. Akan tetapi, kini implementasi program tersebut sudah menjadi hal yang penting dan mendesak.
Tingginya rasio rujukan non spesialistik dari Puskesmas ke rumah sakit adalah salah satu alasan penyebabnya. Rasio rujukan yang tinggi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masalah penyakit yang seharusnya ditangani di Puskesmas namun dirujuk oleh Puskesmas ke rumah sakit. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS