Berita Kota Kupang

Layanan KTP Digital Kota Kupang Mulai Sasar Kecamatan 

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAYANAN - Dinas Dukcapil Kota Kupang saat melakukan pelayanan integrasi KTP elektronik ke digital di instansi pemerintahan.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Layanan Kartu Tanda Penduduk / KTP Digital di Kota Kupang mulai menyasar kecamatan. 

Pelayanan KTP Digital ditingkat kecamatan itu dilakukan setelah pelayanan di sejumlah instansi pemerintahan lainnya sudah selesai dilaksanakan. 

Pelayanan KTP Digital dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengalihkan KTP elektronik berbentuk fisik ke digital. 

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Kupang Akan Panggil Disperindag Urai Masalah Harga Beras

Hal itu seiring dengan penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrullah tentang pengalihan KTP elektronik berbentuk fisik ke bentuk digital secara bertahap.

Tiap orang yang melakukan pengalihan KTP dan ke digital diminta untuk  menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang disingkat IKD.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, mengatakan, pihaknya juga melakukan pelayanan langsung melalui kerja sama dengan beberapa SKPD di tingkat Kota Kupang yang secara letak berjauhan seperti Sekretariat DPRD Kota Kupang.

"Juga Dinas Pendidikan Kota Kupang, Bappeda Kota Kupang, Sekretariat Kantor Walikota Kupang beserta SKPD yang berada di dalamnya dan Dinas Kominfo Kota Kupang," kata dia, Sabtu 4 Maret 2023. 

Baca juga: Nining Basalamah Serap Aspirasi Warga Lasiana Kota Kupang

Pelayanan ini menurut dia sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 lalu dalam upaya percepatan kegiatan dimaksud. 

Pimpinan SKPD yang ingin mendapatkan pelayanan secara langsung, dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang. 

Setelah pelayanan untuk ASN selesai, maka Dukcapil akan menyasar masyarakat, dengan melakukan pendekatan pelayanan di Kantor Kecamatan dan kelurahan bahkan sekolah. 

Catatan Dukcapil sudah ada 5.000 bahkan mencapai 6.000 yang sudah diintegrasi menjadi KTP digital lewat pelayanan di kantor-kantor pemerintah, kantor vertikal kementerian,  lembaga dan lainnya. 

Angela mengatakan, saat ini blanko E-KTP yang tersisa di Kantor Dukcapil Kota Kupang hanya ratusan blanko, setelah itu Dinas Dukcapil mengarahkan agar masyarakat menggunakan layanan identitas kependudukan digital. 

Ke depannya, akan diberlakukan dua sistem pelayanan, yaitu sistem kartu bagi masyarakat yang tidak memiliki android, sementara bagi masyarakat yang memiliki Android, wajib untuk menginstal aplikasi identitas kependudukan digital. 

Baca juga: HUT Ke-9, Komunitas KCC Kota Kupang Gelar Fun Bike

"Akan ada dua sistem yang diberlakukan, tetapi hanya bagi masyarakat yang tidak memiliki Android, sementara masyarakat yang memiliki Abdroid wajib menginstal aplikasi identitas kependudukan digital di Kantor Dukcapil Kota Kupang," ujarnya. 

Halaman
12

Berita Terkini