"Pemerintah provinsi harusnya aktif, apalagi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 itu bahwasanya tunjangan dan gaji ditanggung APBN," tuturnya.
"Tapi kami sayangkan Pemprov NTT seakan-akan menutupi ini. Hampir 1. 300 lebih guru ini tidak diangkat karena hitungannya kurang," jelas dia.
Ia juga menyebut DAU untuk PPPK itu tidak bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk kebutuhan yang lain. Karena sifatnya spesifik.
Anita dan para guru siap menempuh jalur hukum bila sebelum tanggal 10 Maret 2023 ini tidak ada kepastian akan permasalahan ini dari pemerintah NTT sebagaimana isi petisi tersebut. (rnb)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS