Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pegawai Tidak Tetap atau PTT di Kota Kupang akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan kembali.
SK diterima para PTT, Kamis 2 Maret 2023 siang di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BKPPD) Kota Kupang.
Pantauan POS-KUPANG.COM, petugas dari BKPPD melayani sejumlah pegawai yang datang PTT datang secara bergilir sesuai waktu yang ditentukan.
Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Janji Masalah PTT Tuntas Sebelum November 2023
Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrensy Funay menyebut SK itu diberikan setelah selesai diproses. Dengan diberikan SK maka proses pembayaran gaji juga akan mengikuti.
Dia tidak menyebutkan secara detail pembayaran itu dilakukan untuk bulan Januari hingga Maret atau hanya dibayar bulan Januari. Ia hanya memastikan bahwa gaji para PTT tetap dibayar.
"Yang pastinya dibayar (gaji PTT), itu yang penting," katanya.
Fahrensy menambahkan SK ini diberikan bagi PTT di tahun 2018 dan sebelumnya. Bagi PTT di tahun 2019 dan sesudahnya, kata dia, sedang dilakukan proses dan dipastikan untuk diangkat kembali.
"Sementara diproses. Pasti (diangkat kembali), sudah suruh mereka kerja, bagaimana tidak diangkat," tegasnya.
Diketahui PTT yang berada di tahun 2018 dan sebelumnya berjumlah 1.517 orang. Sedang untuk PTT yang berada di tahun 2019 dan sesudahnya sebanyak 933 orang.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh menyebut masalah PTT di Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang akan dituntaskan sebelum bulan November 2023.
George Hadjoh menjamin terkait hal ini. Dia mengaku telah memperjuangkan itu. Ia berujar tenggak waktu sebelum bulan November itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 49 tahun 2018.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemkot Kupang Ajak PTT Kembali Bekerja
"Kami akan selesaikan sebelum Bulan November, kita pastikan sudah selesai, semua tenaga PTT ini adalah anak-anak kita yang harus diperjuangkan," kata George, Selasa 28 Februari 2023.
Dia bilang, SK pengangkatan, kata dia, diterbitkan dalam waktu dekat. Demikian juga dengan gaji PTT yang akan dibayar dihitung dari bulan Januari 2023 atau awal PTT bekerja.
"Kami minta tenaga PTT agar bersabar dan tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas demi kepentingan pelayanan masyarakat. Tentang hak, pasti akan diproses dan dibayarkan," ujar dia.
Perjuangan berikut menurut dia adalah mendorong tenaga PTT mengikuti CPNSD atau PPPK. Untuk itu ia berharap adanya dukungan dari para pegawai untuk mengurus hal tersebut.