Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, tanggungjawab daerah untuk memastikan nasib PTT.
Namun begitu, tanggu itu harus meruju pada aturan yang berlaku. Dia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkot Kupang mengenai PTT di Kota Kupang.
Ia menjelaskan kebijakan daerah sudah final untuk merekrut PTT. Dengan ini maka perlu ada tanggungjawab mengurai tiap persoalan yang menimpa PTT, berdasarkan ketentuan yang ada.
"Kalau memang penjabat Wali Kota ingin memperjuangkan mereka menjadi CPNS atau PPPK, tentu ini hal yang baik dan sangat didukung oleh DPRD," tandasnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS