Pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Kabupaten TTU ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga perihal dugaan penyampaian laporan palsu ke aparat penegak hukum dan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak terkait.
Baca juga: Anak Korban Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Dapat Pendampingan Psikolog Polda NTT
Dikatakan Robert, dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita handphone milik Ketua Araksi NTT dan satu unit laptop. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS