Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putri Candrawathi terdakwa perkawa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis majelis hakim 20 tahun penjara.

Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau  Nofriansyah Yosua Hutabarat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa Putri Candrawathi. 

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim,  Wahyu Iman Santosa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) petang.

Vonis 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu jauh lebih berat daripada tuntutan 8 tahun penjara dari jaksa penuntut umum. 

 Hakim Wahyu Iman Santosa menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim juga menyebut tidak ada hal meringankan untuk Putri Candawathi dalam perkara tersebut. 

Putri yang mengenakan setelan baju warna putih tampak berdiri tenang saat mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim. 

Tidak ada kata yang keluar dari mulutnya setelah mendengarkan pembacaan vonis berta itu.

Sementara itu, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga almarhum Brigadir J dan simpatisan langsung bersorak menyambut vonis itu. 

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pelecehan Seksual Terhadap Putri Candrawathi

Baca juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Ikhlas Putri Candrawathi Cemas

Beberapa jam sebelumnya, majelis hakim yang sama terlebih dahulu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.  

Hakim menyebut terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim menyatakan terdapat setidaknya ada tujuh hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Diantaranya, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun yang mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Perbuatan Ferdy Sambo juga disebut telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (*)

Berita Terkini