Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Wilayah Bali Nusa Tenggara (Nusra) Suparman menegaskan pihak penyidik lembaga tersebut sedang melengkapi berkas tersangka dugaan penimbunan kayu tanpa dokumen bernama Komang Arya Weda Asmara.
Saat ini, kata Suparman, tersangka yang merupakan seorang pengusaha kayu ini masih ditahan di RUTAN Mapolres TTU. Yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025 lalu.
"(Kasus ini) Tetap diproses. Tim penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ujarnya, Senin, 18 Agustus 2025.
Suparman menjelaskan, masa penahanan yang bersangkutan ditangani langsung oleh penyidik. Ia memastikan yang bersangkutan masih dalam masa penahanan penyidik Gakkum Kemenhut Bali Nusra dan dititipkan di RUTAN Mapolres TTU.
Baca juga: Kasus Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Desak Polisi Tahan Komang dan Yudha
Sebelumnya pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu, Suparman menyebut, penitipan penahanan pengusaha kayu yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penumpukan Kayu Sonokeling tanpa dokumen ini dilaksanakan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Komang ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025 usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU.
Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Gakkum Kemenhut Wilayah Bali Nusra menitipkan penahanan seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara di Rutan Mapolres TTU. Komang ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kemenhut Bali Nusra di Rutan Mapolres TTU sejak Senin, 7 Juli 2025.
Ia menuturkan bahwa, Komang ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan yang bersangkutan dilaksanakan sejak tanggal 7 Juli hingga 26 Juli 2025.
"Dia dititipkan penahanannya di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha kayu bernama Komang Arya Weda Asmara diduga ditahan di Rutan Polres TTU. Komang dikabarkan ditahan sejak Senin 7 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 8 Juli 2025, Komang merupakan seorang pengusaha kayu yang selama ini dikaitkan dengan kasus dugaan penimbunan Kayu Sonokeling tanpa dokumen yang marak terjadi di Kabupaten TTU beberapa waktu terakhir.
Nama yang bersangkutan sempat disebut-sebut dalam penanganan barang bukti kasus dugaan ilegal logging yang disimpan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT yang heboh beberapa waktu terakhir dan sempat ditangani oleh UPT KPH Kabupaten TTU bersama Polres TTU.
Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh penahanan Komang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penimbunan Kayu Sonokeling tanpa dokumen di Kampung Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT pada Bulan November 2024 lalu. Yang bersangkutan merupakan tahanan yang dititipkan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Bali Nusa di Rutan Mapolres TTU.
Komang dikabarkan merupakan tahanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kehutanan TTU. Ia ditahan usai diperiksa oleh Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Bali Nusa Tenggara di Kantor UPT KPH Kabupaten TTU. (bbr)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS