"Kami mengapresiasi penyerahan sertifikat kepemilikan tanah. Semua tanah kita harus diberi batas yang ditandai dengan adanya sertifikat," kata Seperius Edison Sipa.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk membuat tanda batas tanah dengan langsung dilakukan pengukuran oleh petugas dari kantor Pertanahan.
Baca juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten TTS 2023, Stunting dan Kemiskinan Ekstrim Jadi Fokus
Upayakan penempatan batas tanah ungkap Sipa, sebisa mungkin melibatkan pemilik tanah di batas kepemilikan sehingga tidak terjadi cekcok dan kesalahpahaman.
Sipa juga mengajak Kepala desa yang ada untuk mendata luas tanah masyarakat yang belum disertifikasi dan mengajak masyarakat terkait pentingnya kepemilikan sertifikat tanah.
Kegiatan ini diawali dengan pengalungan selendang adat dan natoni adat bagi Sekda TTS dan jajaran kantor Pertanahan serta pemangku kepentingan lain yang berkesempatan hadir. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS