Mengingat perda tidak hanya sebagai peraturan pendelegasian tapi juga aturan otonomi sehingga perda sebagai kuasa lingkungan yang ideal dan ril. Adapun perhatian prinsip hukum. Pemerintah maupun DPRD menurut dia harus memiliki konsep pengaturan yang baik bagi EBT demi meningkatkan industri pariwisata.
Diketahui, dalam sidang ini ada sembilan orang yang diundang untuk menguji Sidang Promosi Doktor tersebut, yaitu:
1. Dr. ldris, S.H., M.A. (Ketua Sidang)
2. Prof. Huala Adolf, S.H., Lt.M., Ph.D.(Sekretaris Sidang)
3. Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FcB.Arb.(Ketua Promotor)
4. Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H., M.H.(Anggota Promotor)
5. Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H.(Anggota Promotor)
6. Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.(Oponen Ahli)
7. Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H.(Oponen Ahli)
8. Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H.(Oponen Ahli)
9. Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.(Representasi Guru Besar).(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS