Berita NTT

Wagub Josef Nae Soi Diuji Disertasinya Dalam Sidang Doktor 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Foto bersama usai sidang promosi doktor Josef Andrianus Nae Soi, yang dilaksanakan di Universitas Padjajaran Bandung Jawa Barat. Jumat 27 Januari 2023.

Hasil penelitian menunjukkan, pemerintah daerah sangat membutuhkan inovasi kebijakan untuk melindungi dan memanfaatkan EBT.

Keberadaan EBT di suatu daerah jika tidak dilindungi dengan suatu peraturan hukum yang lebih rinci, maka akan dengan mudah ada peniruan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Baca juga: Cuaca NTT Hari Ini Jumat 27 Januari 2023, Kupang Oelamasi Berawan, Atambua Betun Hujan Petir

"Apalagi kekayaan intelektual yang bersifat EBT," sambung dia. 

Josef Nae Soi kemudian menggambarkan dengan menarasikan argumen tentang hukum alam sebagai bagian dari penelitian. Ia menjabarkan beberapa pandangan ahli tentang hukum alam. 

Ia menegaskan, dirinya menggunakan teori yang diperkenalkan Thomas Aquino mengenai hukum alam. Thomas berpandangan, manusia bukan hanya berziarah di dunia tapi dia merupakan penguasa dunia dan prefektur dalam dunia ini. 

Lebih lanjut, semangat tentang EBT adalah kepemilikan komunal. Baginya kepemilikan komunal sangat sepadan dengan filsafat Pancasila, yang mana sila ke lima menjadi bagian penting bagi bangsa Indonesia. 

Ia mengatakan Indonesia tidak hanya menganut delegasi wewenang tetapi juga ada pemencaran wewenang. Untuk itu, peraturan daerah tidak hanya menjabarkan peraturan tertinggi tetapi juga merupakan legal bidding dari daerah bersangkutan. 

"Dengan demikian perda menjadi kekuatan hukum dalam lingkungan kuasa tempat dia berada," imbuhnya. 

Kendatipun daerah tidak memiliki kekuasaan yudikatif, tetapi tidak harus daerah itu tidak diberikan otonomi seluas-luasnya. Oleh sebab itu daerah melalui perda harus diberi kebebasan dalam menyusun perda. 

Dari sektor bisnis, sumbangan EBT dihargai sangat murah. Maka dengan melalui peraturan daerah maka produk yang dihasilkan bernilai dan memberi nilai lebih. 

Adapun sumbangsih lainnya yakni EBT harus menarasikan EBT dan melaksanakan festival tiap tahun. NTT sendiri ia menyebut telah dilaksanakan lewat kekuatan hukum dari peraturan gubernur. Sisi lain, perda yang dihasilkan juga harus ada sanksi administrasi dan perdata. 

Niat perda ini juga ditekankan agar adanya lembaga adat dalam mengatur tiap komunitas untuk membagi keuntungan dari EBT. Josef Nae Soi berkaca pada studi yang ia lakukan ke beberapa negara seperti Brazil, Filipina dan India. 

Perda juga menurut dia perlu mengatur penggunaan atribut daerah pada saat upacara adat termaksuk pengunjung. Dia juga menegaskan kaitan dengan sektor pariwisata harus diberi porsi yang sepadan dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Artinya, siapa yang berbuat apa akan diberi sesuai dengan yang diperbuat. 

Baginya ini merupakan prinsip yang mesti dijalankan. Menurut dia konsep yang diterapkan dalam hukum pariwisata adalah progresif dan reformasi.  Dia bermaksud hukum itu harus itu bisa menyesuaikan dengan keadaan saat ini. Ada juga pendekatan konsep hukum secara hexahelix sebagai modal akselerasi pariwisata. 

Dari ini, hukum yang digunakan sebagai rasiolegis dalam landasan hukum perlindungan EBT adalah teori hukum alam, prinsip hukum yang tepat. Ia menyarankan pemerintah daerah diharapkan bisa mengatur hukum EBT dalam perda. 

Halaman
123

Berita Terkini