Berita NTT

Wagub Josef Nae Soi Diuji Disertasinya Dalam Sidang Doktor 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Foto bersama usai sidang promosi doktor Josef Andrianus Nae Soi, yang dilaksanakan di Universitas Padjajaran Bandung Jawa Barat. Jumat 27 Januari 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Wakil gubernur atau Wagub NTT Josef Nae Soi, melaksanakan ujian doktoral. Disertasi Wagub NTT akan diuji oleh para penguji. 

Pelaksanaan ujian promosi doktoral dilaksanakan di universitas Padjadjaran Bandung Jawa Barat, Jumat 27 Januari 2023 pukul 13.00 WIB. 

Ujian disertasi itu dipimpin oleh ketua sidang Dr. Idris dengan empat penguji dan tiga promotor.

Wagub Josef diberi kesempatan untuk memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul  "Urgensi Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Peraturan Daerah untuk Akselerasi Pembangunan lndustri Pariwisata di Nusa Tenggara Timur".

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Upacara Peringatan HBI ke-73

Dalam penjelasannya, Josef Nae Soi menerangkan letak provinsi NTT bisa menjadi peluang dan ancaman. Menurut dia NTT juga memiliki berbagai macam etnis dan budaya yang lahir dan berkembang dan dilestarikan secara turun-temurun, kemudian berkembang secara tutur. 

Ia menduga, ada kebudayaan yang mulai memudar karena tidak catatkan dan dinarasikan dalam perkembangan zaman ini. Untuk itu sangat dibutuhkan sebuah aturan di daerah sehingga ada kepastian hukum lokal sehingga ada pelestarian dan pemanfaatan kekayaan budaya lokal berupa ekspresi budaya tradisional (EBT). 

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam UU 1945 pasal 18 menyebut pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 

Produk hukum daerah, kata dia, harus ditempatkan dan dijadikan sebagai instrumen hukum lokal yang otonom. Hal ini sebagai percepatan pembangunan yang dititikberatkan ada sektor industri pariwisata.

Tujuannya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Baca juga: Satu Tahun Tribun Flrores, Begini Harapan Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna

Dia berpandangan penelitian ini dimaksudkan agar menemukan teori hukum yang menjadi rasiolegis bagi perlindungan EBT.

Ada juga tujuan lain yakni menemukan prinsip yang tepat dalam akselerasi pembangunan industri pariwisata NTT. Selain itu, ada juga untuk mencari konsep pengaturan yang tepat. 

Dia mengklaim penelitian ini bisa berkontribusi bagi penambahan hukum tata negara dan administrasi serta bisnis.

Secara praktis bisa membawa kesadaran bagi pembuat produk hukum didaerah dalam penyelenggaraan negara, khususnya di NTT dalam perlindungan EBT. 

Peraturan daerah, lanjut dia, merupakan produk politik hukum yang bersifat ideal dan nyata. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah sangat membutuhkan politik hukum dalam bentuk peraturan dalam merampungkan konsep atau gagasan. 

Hasil penelitian menunjukkan, pemerintah daerah sangat membutuhkan inovasi kebijakan untuk melindungi dan memanfaatkan EBT.

Keberadaan EBT di suatu daerah jika tidak dilindungi dengan suatu peraturan hukum yang lebih rinci, maka akan dengan mudah ada peniruan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Baca juga: Cuaca NTT Hari Ini Jumat 27 Januari 2023, Kupang Oelamasi Berawan, Atambua Betun Hujan Petir

"Apalagi kekayaan intelektual yang bersifat EBT," sambung dia. 

Josef Nae Soi kemudian menggambarkan dengan menarasikan argumen tentang hukum alam sebagai bagian dari penelitian. Ia menjabarkan beberapa pandangan ahli tentang hukum alam. 

Ia menegaskan, dirinya menggunakan teori yang diperkenalkan Thomas Aquino mengenai hukum alam. Thomas berpandangan, manusia bukan hanya berziarah di dunia tapi dia merupakan penguasa dunia dan prefektur dalam dunia ini. 

Lebih lanjut, semangat tentang EBT adalah kepemilikan komunal. Baginya kepemilikan komunal sangat sepadan dengan filsafat Pancasila, yang mana sila ke lima menjadi bagian penting bagi bangsa Indonesia. 

Ia mengatakan Indonesia tidak hanya menganut delegasi wewenang tetapi juga ada pemencaran wewenang. Untuk itu, peraturan daerah tidak hanya menjabarkan peraturan tertinggi tetapi juga merupakan legal bidding dari daerah bersangkutan. 

"Dengan demikian perda menjadi kekuatan hukum dalam lingkungan kuasa tempat dia berada," imbuhnya. 

Kendatipun daerah tidak memiliki kekuasaan yudikatif, tetapi tidak harus daerah itu tidak diberikan otonomi seluas-luasnya. Oleh sebab itu daerah melalui perda harus diberi kebebasan dalam menyusun perda. 

Dari sektor bisnis, sumbangan EBT dihargai sangat murah. Maka dengan melalui peraturan daerah maka produk yang dihasilkan bernilai dan memberi nilai lebih. 

Adapun sumbangsih lainnya yakni EBT harus menarasikan EBT dan melaksanakan festival tiap tahun. NTT sendiri ia menyebut telah dilaksanakan lewat kekuatan hukum dari peraturan gubernur. Sisi lain, perda yang dihasilkan juga harus ada sanksi administrasi dan perdata. 

Niat perda ini juga ditekankan agar adanya lembaga adat dalam mengatur tiap komunitas untuk membagi keuntungan dari EBT. Josef Nae Soi berkaca pada studi yang ia lakukan ke beberapa negara seperti Brazil, Filipina dan India. 

Perda juga menurut dia perlu mengatur penggunaan atribut daerah pada saat upacara adat termaksuk pengunjung. Dia juga menegaskan kaitan dengan sektor pariwisata harus diberi porsi yang sepadan dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Artinya, siapa yang berbuat apa akan diberi sesuai dengan yang diperbuat. 

Baginya ini merupakan prinsip yang mesti dijalankan. Menurut dia konsep yang diterapkan dalam hukum pariwisata adalah progresif dan reformasi.  Dia bermaksud hukum itu harus itu bisa menyesuaikan dengan keadaan saat ini. Ada juga pendekatan konsep hukum secara hexahelix sebagai modal akselerasi pariwisata. 

Dari ini, hukum yang digunakan sebagai rasiolegis dalam landasan hukum perlindungan EBT adalah teori hukum alam, prinsip hukum yang tepat. Ia menyarankan pemerintah daerah diharapkan bisa mengatur hukum EBT dalam perda. 

Mengingat perda tidak hanya sebagai peraturan pendelegasian tapi juga aturan otonomi sehingga perda sebagai kuasa lingkungan yang ideal dan ril. Adapun perhatian prinsip hukum. Pemerintah maupun DPRD menurut dia harus memiliki konsep pengaturan yang baik bagi EBT demi meningkatkan industri pariwisata. 

Diketahui, dalam sidang ini ada sembilan orang yang diundang untuk menguji Sidang Promosi Doktor tersebut, yaitu:

1. Dr. ldris, S.H., M.A. (Ketua Sidang)

2. Prof. Huala Adolf, S.H., Lt.M., Ph.D.(Sekretaris Sidang)

3. Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FcB.Arb.(Ketua Promotor)

4. Prof. Em. Dr. Eddy Damian, S.H., M.H.(Anggota Promotor)

5. Dr. Dadang Epi Sukarsa, S.H., M.H.(Anggota Promotor)

6. Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.(Oponen Ahli)

7. Dr. Marni Emmy Mustafa, S.H., M.H.(Oponen Ahli)

8. Dr. Violetta Simatupang, S.E., M.H.(Oponen Ahli)

9. Prof. Huala Adolf, S.H., LL.M., Ph.D.(Representasi Guru Besar).(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini