Atas kesimpulan Jaksa itu, Tim kuasa hukum Putri Candrawathi angkat bicara. Pihaknya membantah kesimpulan jaksa yang menyebut kalau telah terjadi perselingkuhan antara kliennya dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bahkan, kata kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Hanis, pihaknya bakal menyampaikan bukti kalau kesimpulan jaksa tersebut tidak berdasar.
Bukti tersebut bakal disampaikan tim kuasa hukum bersamaan dengan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan mendatang.
"Sesuai KUHAP, kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/pleidoi," kata Arman dalam keterangan tertulis, Senin (16/1).
Arman memastikan, bukti yang akan disampaikan pihaknya melalui nota pembelaan itu didasari pada fakta persidangan bukan hanya asumsi.
Sebab, mereka menilai, kesimpulan yang disampaikan jaksa yang tertuang dalam analisa fakta dalam amar tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf hanyalah asumsi belaka dan bertentangan dengan fakta sidang.
"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," tutur Arman.
Arman juga menilai, bahwa kesimpulan tersebut hanya merupakan asumsi dari jaksa penuntut umum.
"Sejumlah bagian dari Tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah Tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman.
Baca juga: Samuel Hutabarat Puas, Akhirnya Bisa Melihat Langsung Wajah Putri Candrawathi
Lebih lanjut kata Arman, kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa dalam amar tuntutan Kuat Ma'ruf itu cacat hukum. Sebab menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.
"Hal ini hanya didasarkan pada hasil Poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua Alat Bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.
Di mana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.
Oleh karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu. Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," tegas Arman. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS