Pemilu 2024

ASN dan Ketua RT Bisa Ikut Seleksi Badan Ad Hoc

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT membolehkan aparatur sipil negara (ASN) hingga ketua RT bisa mengikuti  seleksi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Komisioner KPU NTT Yosafat Koli mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses rekrutmen PPS. 

Menurut Yosafat, persyaratan yang diributkan seperti ASN, maupun perangkat desa ada dua pandangan.

Dia menjelaskan, ASN diperbolehkan menjadi anggota badan ad hoc asal mengundurkan diri dari tempat ia bekerja dan izin dari langsung dari atasan.

Baca juga: KPU Lembata Rekrut 498 Orang Badan Ad Hoc

"Buat kami ini, dia boleh mengabdi asal ada izin dari atasan langsung dia yang bersangkutan. Kalau ada izin dari atasan langsung maka diperbolehkan. Tidak ada masalah," ujar Yosafat, Sabtu 14  Januari 2023.

Ia menegaskan, siapapun diperbolehkan untuk mengabdi pada negara, selama dia memenuhi persyaratan yang ada termaksuk ASN.

Alasannya, selama ini ASN juga menjadi pilar penting saat penyelenggaraan pemilu, terutama di daerah 3T. KPU sangat mengandalkan pihak ini untuk membantu penyelenggaraan.

Yosafat juga menyebut jangan sampai kendala ini ikut menghambat penyelenggaraan pemilu.

Dia mencontohkan para guru di desa-desa juga selama ini menjadi andalan KPU.

"Jadi ada dua, KPU menerima dengan baik kemudian Mendagri itu juga ada edarannya itu juga membolehkan. Tidak ada masalah sebetulnya. Prinsipnya kami boleh menerima," jelasnya.

Di seluruh Indonesia hanya di Pemda Sabu Raijua melarang ASN terutama guru dan tenaga medis ikut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Ia menegaskan selama tidak ada larangan bagi ASN untuk berkarya membantu KPU, maka pelibatan itu tetap dilakukan.

Kendatipun demikian, pendamping PKH maupun pendamping desa, dilarang oleh kementeriannya. Tetapi peluang itu terbuka apabila ada izin dari atasan.

Baca juga: Ketua KPU NTT Sebut Tahapan Pemilu 2024 Baru Tahap Verifikasi Administrasi

Sedangkan untuk perangkat desa seperti Kaur, ujar Yosafat, disarankan untuk tidak ambil peran dalam penyelenggaraan.

Halaman
12

Berita Terkini