Setibanya di Jakarta pada Selasa 10 Januari 2023 malam, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Dokter kemudian menyatakan Lukas mesti menjalani perawatan untuk sementara waktu.
Lebih lanjut, KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe selama 20 hari pertama.
Sedianya ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Lukas Enembe Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Akan Segera Ditahan?
Namun demikian, Lukas dibantarkan hingga kondisi kesehatannya membaik.
“Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” tutur Firli. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS