POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe, tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar, kini harus berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasib Gubernur Papua itu rasanya sulit lolos dari cengkeraman KPK. Apalagi KPK juga telah mengobok-obok kediaman Lukas Enembe di sejumlah tempat di Indonesia.
Dari hasil penelusuran KPK terungkap fakta bahwa Lukas Enembe kaya raya. Kekayaannya terkuak dari hasil penggeledahan oleh KPK belum lama ini.
KPK melakukan operasi penggeledahan di enam lokasi, yakni di Papua, Jakarta, Bogor, Tangerang, Batam dan Sukabumi.
Baca juga: Video Viral TikTok Detik Detik Saat Gubernur Papua Lukas Enembe Dibawa Petugas KPK
Dari tempat-tempat itulah, KPK berhasil mengamankan sejumlah emas batangan serta mobil mewah dengan taksiran harga sekitar Rp 4,5 miliar.
“KPK sudah menyita aset milik Lukas antara lain emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan hal tersebut dalam konferensi pers pada Rabu 11 Januari 2023.
Konferensi pers itu terkait penahanan dan pembantaran Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Lukas Enembe yang juga Gubernur Papua itu diduga menerima uang miliaran rupiah baik dalam bentuk gratifikasi maupun suap.
Dalam bentuk gratifikasi, Lukas Enembe diduga menerima uang Rp 10 miliar. Uang itu diterima dalam kapasitas Lukas sebagai Gubernur Papua.
“Berdasarkan bukti-bukti permulaan, sejauh ini uang suap yang diterima berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli Bahuri.
Selain itu, KPK juga menduga Lukas menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Suap itu diberikan kepada yang bersangkutan dan Pemerintah Provinsi Papua, agar memenangkan PT Tabi Bangun Papua
sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Proyek tersebut antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.
Baca juga: Bentrok Maut Massa Lukas Enembe: Ruko Tutup Serentak, Aktivitas Warga Lumpuh Total
Kemudian, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar, dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
KPK menduga, Rijatono menghubungi hingga menemui dan memberikan sejumlah uang kepada Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua sebelum lelang dilaksanakan.
Rijatono juga bersepakat memberikan jatah fee 14 persen dari total nilai proyek setelah dipotong pajak untuk Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari Tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan, KPK saat ini masih mendalami data dan informasi terkait perkara tersebut.
Termasuk perkara ini adalah sejumlah aliran uang yang diduga diterima Lukas.
Baca juga: Alex Gobai Minta Jaminan KPK Soal Kesehatan Lukas Enembe: Kalau Sakit Segera Bawa ke Singapura
“Juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis,” ujar Firli.
Sebagaimana diketahui, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua sejak September 2022.
Namun demikian, Lukas baru ditahan setelah ditangkap penyidik KPK dan sejumlah aparat keamanan pada Selasa 10 Januari 2023 di Distrik Abepura, Kota Jayapura.
“Pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif,” kata Firli dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.
Firli menuturkan, KPK mulanya mendapatkan informasi bahwa Lukas sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
KPK juga mendapatkan informasi bahwa Lukas akan pergi ke Tolikara, Mamit melalui jalur udara dan luar negeri.
Setelah berkoordinasi dengan sejumlah satuan keamanan di Papua, tim penyidik kemudian bergerak melakukan penangkapan.
“Penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan,” tutur Firli.
Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, Lukas dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.
Setibanya di Jakarta pada Selasa 10 Januari 2023 malam, Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Dokter kemudian menyatakan Lukas mesti menjalani perawatan untuk sementara waktu.
Lebih lanjut, KPK kemudian mengumumkan penahanan Lukas Enembe selama 20 hari pertama.
Sedianya ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Lukas Enembe Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Terborgol, Akan Segera Ditahan?
Namun demikian, Lukas dibantarkan hingga kondisi kesehatannya membaik.
“Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” tutur Firli. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS