Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Mahfud MD Beberkan Strategi Menangkap Lukas Enembe, Aparat Pantau Orderan Nasi Bungkus

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam, Mahfud MD, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dan Roy Rening selaku Penasihan Hukum Lukas Enembe. Mahfud MD membeberkan strategi menangkap Lukas Enembe.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengungkapkan strategi menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Massa pendukung Lukas Enembe di Papua yang kian susut dijadikan strategi bagi aparat melakukan penjemputan paksa.

Lukas Enembe sudah lama ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak September 2022 lalu.

Penyidik KPK sudah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa. Namun ia tak kunjung hadir dengan alasan kesehatan.

KPK juga kesulitan menangkap Lukas Enembe lantaran rumahnya dijaga ketat oleh simpatisannya. Dalam penjagaan itu mereka membekali diri dengan senjata tradisional termasuk jubi atau panah.

Hingga akhirnya KPK dibantu aparat kepolisian berhasil menangkap Lukas Enembe di wilayah Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023.

Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Bentrok dengan Polisi, Anak Panah Beterbangan di Jayapura

Mahfud MD mengatakan pemerintah selama ini terus memantau kesehatan dan kegiatan Lukas selama berkegiatan di Papua. Hingga pada akhirnya KPK memutuskan menangkap Gubernur Papua itu pada Selasa 11 Januari.

Sebelum penangkapan itu kata Mahfud MD, aparat sudah mengukur dan menghitung jumlah pendukung Lukas dengan melihat transaksi pesanan nasi bungkus untuk massa yang kerap berjaga di depan rumahnya itu.

"Kita punya juga catatan dari catering untuk makanan yang suka duduk-duduk di depan rumah itu sehari turun, sehari turun, kita menghitung tiap hari ada catatannya sehingga nangkapnya lebih gampang," kata Mahfud MD di Kompleks Kemenko Polhukam, Rabu 11 Januari.

"Kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat kan gitu aja, berkurang-berkurang tapi kita tetap harus pengamanan maksimal," tegas Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pengamanan di Papua tetap dilakukan secara maksimal. Pemerintah menyadari Lukas Enembe mempunyai massa yang banyak.

"Ketika LE (Lukas Enembe, red) ditetapkan sebagai tersangka waktu itu orang belum mengerti ada kasus, orang ramai kan yang bela, setelahnya kita jelaskan makin hari makin berkurang sampai akhirnya juga tidak ada kecuali masyarakat adat," ucap Mahfud MD.

Baca juga: 19 Orang Ditangkap Dalam Kasus Kericuhan Usai Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penangkapan terhadap Lukas Enembe sempat berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas Enembe menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam.

Seorang simpatisan Lukas dilaporkan tewas tertembak usai terlibat kericuhan di area Bandara Sentani. KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

"Tapi tetap harus pengamanan maksimal meskipun kita tahu, karena kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa hari pertama dia beli nasi bungkus misal ya 5 ribu, besok turun 3 ribu, terakhir turun cuma 60, ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana kita tahu," lanjut Mahfud MD.

"Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana, gampang kan nangkapnya," tutur dia.

Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menangkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

"Kalau orang lain ya, ya mungkin aja kan namanya korupsi, kolusi kalau kolusi itu pasti melibatkan lebih dari satu orang, bisa lima, bisa tujuh, bisa macam-macam, sekarang kan baru dua," kata dia.

Lukas Enembe diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.

Baca juga: Bentrok Maut Massa Lukas Enembe: Ruko Tutup Serentak, Aktivitas Warga Lumpuh Total

Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua.

Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Lukas Ditahan KPK

Halaman
12

Berita Terkini