Bos PT BTP yang berinisial RL itu, disebut-sebut memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang, dengan harapan bisa dimenangkan.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, Respon KPK Mengejutkan: Akan Dikaji dan Dibahas di Rapim
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya LE (Lukas Enembe) dan beberapa lainnya," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 5 Januari 2023.
Sementara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi, saat ini KPK masih melakukan pendalaman.
"Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah," sambungnya.
Atas perbuatannya, RL dikenakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS