POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe, Gubernur Papua dikabarkan ditangkap KPK pada Selasa 10 Januari 2023. Lukas Ditangkap di salah satu restoran di Jayapura.
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Informasi yang saya dapat, KPK yang melakukan penangkapan," kata Ignatius kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.
Untuk diketahui, Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Lukas Enembe teridentifikasi menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT TBP ( Tabi Bangun Papua ) Rijatono Lakka.
Baca juga: Alexander Marwata Singgung Kesehatan Lukas Enembe: KPK Masih Tunggu Rekomendasi Dokter
Diringkus Saat Sedang Makan
Terkait kisah penangkapan itu, beredar kabar bahwa KPK meringkus Gubernur Papua Lukas Enembe saat ia sedang makan di salah satu restoran di Jayapura.
"Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa 10 Januari 2023.
Sementara Kapolda Papua Mathius D. Fakhiri mempersilahkan awak media menghubungi KPK terkait penangkapan Lukas Enembe.
"Silakan tanya ke KPK," kata Mathius saat dikonfirmasi keterlibatan personel Brimob dalam penangkapan itu.
Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Terhadap dugaan kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perusahaan yang terindikasi dalam kasus itu, adalah PT TBP.
Selama ini, perusahaan tersebut mengikuti berbagai lelang proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua pada 2019-2021.
Perusahaan PT TBP itu, katanya, diduga tidak memiliki pengalaman untuk mengerjakan proyek konstruksi. Pasalnya, selama ini manajemen lembaga itu bergerak di bidang farmasi.
Akan tetapi, katanya, bos PT TBP melakukan pendekatan, sehingga yang bersangkutan memperoleh apa yang diinginkannya.
Bos PT BTP yang berinisial RL itu, disebut-sebut memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang, dengan harapan bisa dimenangkan.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, Respon KPK Mengejutkan: Akan Dikaji dan Dibahas di Rapim
"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya LE (Lukas Enembe) dan beberapa lainnya," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis 5 Januari 2023.
Sementara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi, saat ini KPK masih melakukan pendalaman.
"Diduga tersangka LE juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah," sambungnya.
Atas perbuatannya, RL dikenakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS