Seleksi CPNS 2023

Hoaks! Kemenkumham Sebut Informasi Seleksi CPNS 2023 yang Beredar, Berita Bohong

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi Seleksi CPNS 2023 Kemenkumham - Hoaks! Kemenkuham sebut Informasi Seleksi CPNS 2023, berita bohong

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Informasi tentang Seleksi CPNS 2023 di Kemenkumham rupanya hoaks alias berita bohong.  Hal itu ditegaskan Kemenkumham di laman instagramnya @kemenkumhamri.

Dalam bantahannya tersebut, Kemenkumham menyebut hingga saat ini Kemenkumham RI belum mengeluarkan informasi Pembukaan Penerimaan #CPNSKemenkumham tahun 2023. Apabila ada informasi Penerimaan CPNS yang mengatasnamakan Kemenkumham RI dipastikan tidak benar (hoaks).

Seperti diketahui kabar yang beredar di media sosial menyebut  Kemenkumham membuka Seleksi CPNS 2023. 

Dalam informasi itu disebutkan ada 10 lowongan yang dibuka Kemenkumham.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini Syarat Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS 2023 Menurut RUU ASN Terbaru  

Lowongan tersebut antara lain penjaga tahanan, pengawal wali, pemeriksa keiimigrasian, hingga pengemudi pengawal tahanan. Namun melalui akun Instagram resminya @kemenkumhamri yang sudah terverifikasi membuat postingan bantahan.

"Kemenkumham RI hingga saat ini belum mengeluarkan informasi Pembukaan Penerimaan #CPNSKemenkumham tahun 2023. Apabila ada informasi Penerimaan CPNS yang mengatasnamakan Kemenkumham RI dipastikan tidak benar (hoaks), tulis Kemenkumham di laman rtesminya. 

Lebih lanjut, dianjurkan, seluruh informasi mengenai penerimaan CPNS Kemenkumham dapat dilihat di media sosial resmi Kemenkumham @kemenkumhamri serta website cpns.kemenkumham.go.id."

Syarat Honorer langsung diangkat jadi PNS 2023

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Inilah Kementrian dengan Tawaran Penghasilan hingga 100 Juta

Ada Kabar Gembira untuk para Honorer.  Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ) terbaru membuka peluang Honorer langsung diangkat jadi PNS tanpa test.

Namun tidak semua Honorer bisa langsung diangkat jadi PNS 2023. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. 

Kebijakan tersebut merujuk pada keputusan pemerintah untuk menghapus tenaga Honorer di tahun ini.

Salah satu syarat tenaga honorer dan tenaga kerja lainnya yang ingin diangkat menjadi PNS berdasarkan RUU ASN adalah memiliki Surar Keputusan atau SK Pengangkatan dari pimpinan unit atau lembaga pemerintah dengan masa kerja dan usia tertentu. 

Dalam RUU tersebut merinci persyaratan bagi tenaga Honorer untuk menjadi PNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.

Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 131A RUU ASN, jika mereka bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan surat keputusan (SK) sampai dengan tanggal 15 Januari 2014

Selanjutnya juga belum mencapai batas usia pensiun yang dijelaskan Pasal 90 UU ASN.

Berikut syarat Honorer langsung diangkat jadi PNS 2023 menurut RUU ASN terbaru:

1. Masa kerja minimal 20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun

2. Memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 46 tahun.

3. Usia minimum 40 tahun dan masa kerja terus-menerus selama 5 hingga 10 tahun

4. Memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus menerus dan usia maksimal 35 tahun.

5. Dan bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun)

Tenaga honorer, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS semuanya diangkat melalui seleksi administrasi, yang berupa validasi dan verifikasi data SK pengangkatan.

Personil yang diangkat sebagai PNS juga diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.

Kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian adalah beberapa bidang tersebut.

Ketika honorer telah menjadi PNS, pemerintah juga akan mempertimbangkan tunjangan, gaji, dan sertifikat pendidikan terakhir para kandidat.

Pegawai honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disetujui dan paling lama 3 tahun setelahnya, sesuai Pasal 135A.

Pemerintah pusat akan langsung menangani prosedur pengangkatan tersebut.

Orang-orang yang disebutkan di atas dapat mengajukan surat pernyataan tidak setuju jika mereka tidak ingin atau keberatan menjadi pegawai negeri.

Surat pernyataan yang dimaksud dapat berisi pernyataan ketidaktertarikan seseorang untuk diangkat sebagai pegawai negeri atau PNS.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini