Berita Manggarai Barat

Imigrasi Labuan Bajo Telah Melayani SesuaI dengan SOP

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menjelang akhir tahun 2022, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan SOP (standar operasional pelayanan) yang berlaku kepada masyarakat serta penegakan hukum berdasarkan Undang-undang Keimigrasian.

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Menjelang akhir tahun 2022, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah memberikan pelayanan yang prima sesuai dengan SOP (standar operasional pelayanan) yang berlaku kepada masyarakat serta penegakan hukum berdasarkan Undang-undang Keimigrasian.

Jaya Mahendra, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo mengatakan, “Dalam pencapaian target kinerja di tahun 2022 tentu tidak selalu berjalan mulus. Namun, dengan kegigihan dan kerja sama seluruh pegawai, kami berusaha semaksimal mungkin untuk memerbaiki dan meningkatkan kinerja kami, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya di Labuan Bajo, Jumat, 30 Desember 2022.

Keberhasilan Kantor Imigrasi Labuan Bajo ditunjukkan dengan capaian kinerja organisasi yang telah melebihi target yang ditetapkan pada tahun 2022.

Baca juga: Kantor Imigrasi Labuan Bajo Raih Penghargaan Terbaik II Kategori Pagu Besar dari KPPN Ruteng

Selama satu tahun ini, kata dia, Kantor Imigrasi Labuan Bajo memperoleh nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) sebesar 98,86 persen. Imigrasi Labuan Bajo pun diganjar dengan penghargaan ‘Pelaksanaan Anggaran Terbaik Kedua Kategori Pagu Besar’ oleh KPPN Ruteng. 

Anggaran yang diberikan kepada Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga telah direalisasikan sebesar Rp 5.195.401.353 (99,16 % ) dari total keseluruhan pagu anggaran.

Jaya Mahendra juga mengungkapkan terima kasih kepada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Labuan Bajo dan pengguna jasa keimigrasian yang telah memberikan feedback yang positif terhadap capaian kinerja pelayanan dalam satu tahun dengan nilai IPK (Indeks Persepsi Korupsi) sebesar 17.04 dari skala 17.50 dan IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 16.96 dari skala 17.50.

Selain itu, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga mendukung penggunaan produk dalam negeri dengan persentase Belanja Produk Dalam Negeri sebesar 98,59 % . Selama tahun 2022 Imigrasi Labuan Bajo melakukan penerbitan Paspor sebanyak 952 dengan rincian 438 permohonan penerbitan paspor baru dan 514 permohonan penerbitan penggantian Paspor. 

Sedangkan dalam pelayanan keimigrasian berupa Izin Tinggal telah mencapai sebanyak 930 permohonan, mulai dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Tetap, Izin Tinggal Terbatas, dan lainnya. Dari seluruh permohonan yang telah dilaksanakan, negara mendapatkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 1.334.850.000.

Baca juga: Petugas Imigrasi Labuan Bajo Lakukan Pengawasan Kepada Deteni Berwarga Negara Filipina

Jaya Mahendra juga mengungkapkan, pada tahun 2022 telah terjadi pelanggaran Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak dua kali Pendeportasian Warga Negara Asing, tiga kali Pendetensian Warga Negara Asing dan lima kali Pengenaan Biaya Beban.

“WNA yang kami deportasi sebanyak dia orang, satu orang warga negara Bulgaria yang merupakan tahanan Rutan Ruteng atas kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan satu orang lainnya karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang merupakan warga negara Filipina,” jelasnya.

Tak hanya itu, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kesadaran terkait keimigrasian, serta melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dapat terjadi di kemudian hari, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga aktif melaksanakan Penyebaran Informasi Keimigrasian berupa sosialisasi mengenai M-Paspor dan Pelaporan Orang Asing bagi pemberi penginapan.

“Kami berkomitmen untuk tetap mengedepankan integritas dan menjadi ASN yang BerAKHLAK serta terus menjaga kepercayaan masyarakat sesuai dengan visi kami, yaitu Masyarakat Memeroleh Kepastian Hukum dan misi kami, yaitu Melayani dengan Tulus," tambahnya. (*/pol)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini