Berita Manggarai Barat

Petugas Imigrasi Labuan Bajo Lakukan Pengawasan Kepada Deteni Berwarga Negara Filipina

petugas diketahui hingga saat ini DC hanya beraktivitas di sekitar rumah untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga serta mengurus anak-anaknya.

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK IMIGRASI
DETENI - Petugas dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo melakukan pengawasan atas seorang deteni berkewarganegaraan Filipina. 

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan kunjungan pengawasan deteni bagi warga negara  Filipina.

Kunjungan pengawasan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo merupakan tugas dan fungsi di bidang keimigrasian, yaitu pengawasan orang asing.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan kunjungan pengawasan deteni bagi warga negara  Filipina dengan inisial  DC yang ditempatkan di luar Rudenim.

Baca juga: Operasi Gabungan Timpora Amankan Wilayah Perairan Manggarai Barat

Deteni tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Rudenim Kupang karena telah melanggar Undang - undang Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang - undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun, karena alasan kemanusiaan maka sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.5-GR.03.03.029 tentang Persetujuan Penempatan di Luar Rudenim, maka DC ditempatkan di daerah asalnya, yaitu di Desa Borani, Kabupaten Ngada.   
.
Dalam pantauan petugas diketahui hingga saat ini DC hanya beraktivitas di sekitar rumah untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga serta mengurus anak-anaknya.

DC juga terihat lebih sehat dari sebelumnya. Hingga saat ini pengobatan yang biasa dilakukan oleh DC telah selesai dan Puskesmas desa telah menyerahkan surat rujukan agar melanjutkan pengobatan ke RSU Bajawa, akan tetapi hingga saat ini pengobatan masih terkendala karena DC belum memiliki identitas.

Saat petugas melakukan kunjungan tersebut semua keterangan yang dibutuhkan dapat disampaikan dengan jelas dan baik.

Baca juga: Penemuan Mayat di Golo Mori, Satreskrim Polres Manggarai Barat Amankan 12 Orang Terduga Pelaku

Jaya Mahendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga berharap perangkat desa yang juga tergabung dalam anggota Tim PORA Kabupaten Ngada, dapat bersama-sama membantu melakukan pengawasan terhadap DC.
“Jangan pernah sungkan atau ragu untuk melaporkan segala macam perkembangan dan informasi kepada pihak Imigrasi Labuan Bajo,” ucap Jaya Mahendra. 

Pengertian Deteni

Deteni berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 diartikan sebagai orang asing penghuni Rudenim atau Ruang Detensi Imigrasi (penampungan orang asing yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi) yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.(pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved