Dari 23 peserta, sebanyak 5 orang tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai seperti yang tercantum di Silon. Ada 18 peserta menyerahkan dokumen sehingga diproses oleh KPU NTT.
Menurut Thomas Dohu, 18 Bakal Calon Anggota DPD akan mengikuti verifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi untuk mengetahui lima hal, yakni domisili pemilih di wilayah NTT, berumur 17 tahun, bukan PNS/TNI/Polri/Kepala Desa/Perangkat Desa, tidak ganda eksternal ataupun internal dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap," sebut Thomas Dohu.
Selain itu, akan mengecek kecocokan penyertaan dukungan dengan tanda tangan basah oleh aplikasi Silon dengan melampirkan fotocopy e-KTP.
"Itu harus lengkap kecocokan. Itu waktunya masih lama, kalau di tingkat provinsi sampai 12 Januari 2022," ujarnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS