Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 18 Bakal Calon Anggota DPD Dapil NTT lolos ke tahap verifikasi administrasi. Sementara 5 orang lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, 5 peserta tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai seperti yang tercantum di Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ).
Lima orang yang tidak memenuhi syarat, yaitu :
- Sophia Maria Olivia Lau
- Nur Aini Abdurahman Rodja
- Adnan Watan
- Florence Mario Vieira
- Devia Abuimau Karmoy.
Baca juga: Daftar Nama 12 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT yang Memenuhi Syarat Minimal
Sedangkan 18 Bakal Calon Anggota DPD Dapil NTT yang lolos ke tahap verifikasi administrasi, yaitu:
- Abraham Liyanto
- Maria CS Harman
- Thomas Seran
- Hilda Manafe
- Asyera Wundalero
- Christopher Raymond Tannur
- Siti Saudah H Mustafa
- Julianus Pote Leba
- Angelius Wake Kako
- Maksimus Ramses Lalangkoe
- Lukas Koa
- Patje Oktofianus Tasuib
- Elyas Yohanis Asamau
- Ferdinandus Hasiman
- Hironimus Mawo Dopo
- Umbu Wulang Tanaamah Paranggi
- Sarah Lery Mboeik
- Ivan Raymond Rondo
Baca juga: Pemilu 2024, Mundur dari ASN, El Asamau Daftar Balon DPD RI
Thomas Dohu mengatakan, penyerahan dukungan syarat minimal berlangsung selama 16-29 Desember 2022.
Tercatat ada 30 peserta meminta hak akses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan ( Silon ). Namun, hanya 23 orang yang datang menyerahkan dukungannya ke KPU NTT.
Dari 23 peserta, sebanyak 5 orang tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai seperti yang tercantum di Silon. Ada 18 peserta menyerahkan dokumen sehingga diproses oleh KPU NTT.
Menurut Thomas Dohu, 18 Bakal Calon Anggota DPD akan mengikuti verifikasi administrasi.
"Verifikasi administrasi untuk mengetahui lima hal, yakni domisili pemilih di wilayah NTT, berumur 17 tahun, bukan PNS/TNI/Polri/Kepala Desa/Perangkat Desa, tidak ganda eksternal ataupun internal dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap," sebut Thomas Dohu.
Selain itu, akan mengecek kecocokan penyertaan dukungan dengan tanda tangan basah oleh aplikasi Silon dengan melampirkan fotocopy e-KTP.
"Itu harus lengkap kecocokan. Itu waktunya masih lama, kalau di tingkat provinsi sampai 12 Januari 2022," ujarnya. (cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS