Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Instruksikan Perusahaan Bayar THR

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang saat ditemui di ruang kerjanya. Senin 18 April 2022.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Kupang mengeluarkan instruksi bagi perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya atau THR dalam perayaan hari raya keagamaan tahun 2022.

Instruksi bernomor 071/NAKERTRANS.567/XII/2022, diteken Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh pada 9 Desember 2022.

Isinya meminta perusahaan atau BUMN/BUMD untuk segera melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya  atau THR Keagamaan, bagi pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Penjelasan berikutnya mengenai maksud pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah

Baca juga: Peringati HAM, Sekolah Dasar di Kota Kupang Deklarasi Stop Perundungan dan Bullying Terhadap Anak

Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja dikali satu bulan upah.

"Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan untuk pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5 persen (lima persen), dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," tulis surat ini.

Dengan adanya denda sebagaimana yang dimaksud, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Proses pembayaran itu, tulis surat ini, memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada kelangsungan usaha.

Maka, pembayaran THR diperlukan ada kesamaan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, instruksi ini disampaikan ke perusahan yang ada di Kota Kupang.

Baca juga: KPU Kota Kupang Siap Taati 7 Prinsip  Penyusunan Dapil Secara Maksimal

"Nanti kita, saya bersama pak Penjabat akan meninjau, ada lima lokasi," sebutnya, Rabu 14 Desember 2022.

Pembayaran THR menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan peraturan perusahaan, tanpa mengesampingkan rujukan aturan yang ada.

Ia mengimbau perusahaan bisa mengikuti atau menindaklanjuti instruksi ini.

Dalam catatan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kupang, ada 24.518 pekerja yang terlapor di dinas tersebut. Dari jumlah itu dengan mayoritas pekerja merupakan laki-laki, dan sisanya perempuan.

Halaman
12

Berita Terkini