Berita NTT

Terkait E-VOA dan Second Home Visa, Imigrasi Kupang Datangi Nembarala Rote

Penulis: Paul Burin
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI -Sosialisasi Peraturan Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua dilakukan di Nembrala, Rote, Kamis, 8 Desember 2022

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian, Ketsia S.P.M. Lanoe, bertandang ke Nembarala Rote, Kabupaten Rote Ndao, Kamis, 8 Desember 2022.

Tim ini  melakukan sosialisasi mengenai  Peraturan Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua terbaru yang dicanangkan oleh Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 tahun 2022.

"Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua atau Second Home Visa adalah izin tinggal yang khusus diperuntukkan bagi  orang asing berusia lansia yang ingin tinggal di Indonesia dengan jangka waktu lima tahun atau 10 tahun," ungkap Emanuel Moa, satu satu pembicara dalam paparannya.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Tak Mau Jadi Cagub di Pilkada 2024

Dengan melengkapi persyaratan tertentu, seorang warga asing yang berusia lanjut beserta keluarga yang disebut "pengikut" dapat tinggal di wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal jenis ini untuk jangka waktu tinggal lima tahun atau 10 tahun. 

Selain Second Home Visa, dalam paparannya, Emanuel juga menyampaikan inovasi lainnya dari Ditjen Imigrasi, yaitu E-VOA yang merupakan inovasi dalam kepengurusan visa secara online melalui website molina.imigrasi.go.id.

Kemudahan ini adalah inovasi terbaru bagi para wisatawan asing yang ingin berwisata ke Indonesia untuk mengurus visa tanpa harus ke Kedutaan Indonesia atau membeli VOA di Pos Lintas Batas Negara.

Terhitung 46 negara yang masuk dalam subyek negara yang dapat mengajukan VOA melalui website tersebut.

Sosialisasi ini mendapat respon yang baik dari peserta yang merupakan pihak yang kontak langsung dengan orang asing yang datang ke Nembrala seperti pegawai hotel, penjamin dan subyek kawin campur. 

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kupang Terima Predikat Instansi Yudikatif Sangat Informatif Dari KIP NTT

"Informasi yang diberikan sangat berguna bagi para penjamin dan yang ingin menjadi penjamin bagi orang asing yang ingin berwisata ke Indonesia, khususnya ke Nembrala," ungkap Christina, salah seorang pemilik penginapan dan merupakan subyek kawin campur.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rote Barat ini dihadiri Kepala Camat Rote Barat, Olens Ndoen, S.H, dan kurang lebih 32 peserta yang merupakan perwakilan hotel dan resort di Nembarala, para penjamin dan subyek kawin campur. (pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini