Pelatihan ini berfokus pada upaya melakukan pendampingan kepada calon-calon keluarga muda atau pasangan yang akan menikah atau dinikahkan, dengan tujuan mengenalkan pemahaman terhadap bias gender yang terjadi dalam masyarakat Sumba.
Pelatihan yang dilakukan di akhir Oktober 2022 ini melibatkan tokoh agama dari berbagai lintas agama, dan juga tokoh adat (rato) dari delapan desa yang menjadi desa rintisan untuk desa layak anak.
Melalui program pelatihan gender semacam ini, selain untuk membuka ruang diskusi lebih banyak dari tokoh-tokoh adat dan tokoh agama, norma-norma sosial budaya yang masih bias gender bisa berkurang dan diganti oleh norma-norma serta praktik positif yang lebih mendukung kesetaraan gender.
Mereka-mereka yang telah mendapatkan pelatihan gender ini akan menjadi Juru Gender (gender champion), sebagai agen perubahan yang berkomitmen untuk terus menciptakan perubahan positif dalam kesetaraan dan keadilan gender.
Hasil dari pelatihan ini, para peserta berinisiatif membetuk Forum Peduli Gender dan berdasarkan temuan-temuan inilah, menjadi dasar kuat untuk terus dilakukannya berbagai program gender dan perlindungan anak di Sumba, yang dalam tahun 2022-2023 ini sudah menyiapkan beberapa rencana kegiatan bersama pemerintah kabupaten baik di Sumba Barat maupun Sumba Tengah.
Sesuai dengan hasil konsultasi Save the Children dengan perwakilan orang tua, tokoh masyarakat serta pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah yang dilakukan akhir Agustus lalu dalam rangka menyusun program gender dan perlindungan anak 2023 menyebutkan bahwa kawin tangkap masih menjadi masalah yang perlu prioritas untuk dibahas bersama oleh seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dan yang bisa memberikan pemahaman serta solusi bersama untuk akar masalah budaya dan tradisi yang beririsan dengan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sejalan dengan program unggulan Kemenpppa untuk mewujudkan Three Ends yaitu End Violence Against Women and Children (Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak); End Human Trafficking (Akhiri Perdagangan Manusia), dan End Barriers to Economic Justice (Akhiri Kesenjangan Ekonomi terhadap Perempuan), dan Goal Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 5, maka mengakhiri kawin paksa akan mendukung tercapainya tujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di manapun, menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya, dan menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan. (*/oleh Retno Indrawati, Gender and Child Protection Specialist – Save the Children)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS