POS-KUPANG.COM - Lukas Enembe, Gubernur Papua yang kini berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar, meminta izin ke KPK untuk berobat ke Singapura.
Namun respon Komisi Pemberantasan Korupsi justeru mengejutkan publik. Disebutkan bahwa KPK tidak serta merta menyetujui permintaan tersebut.
Yang dilakukan KPK adalah mengkaji dulu permintaan izin dari tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut kemudian membahasnya pada rapat pimpinan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada awak media, Senin 28 November 2022.
Baca juga: Lukas Enembe Izin Berobat ke Singapura, Pattyona Ungkap Fakta Haru: Kesehatannya Kini Makin Memburuk
Karyoto mengatakan permintaan Lukas Enembe tersebut tak bisa diputuskan sendiri oleh dirinya, melainkan harus dibahas dulu oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK, lanjut Karyoto, akan mengadakan rapat kemudian mengkaji terlebih dahulu permohonan tersangka Lukas Enembe.
“Masalah pengacara Lukas Enembe meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri, ya tentunya akan kita bahas di rapim (rapat pimpinan),” kata Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Senin 28 November 2022.
Apa pun hasil keputusan pada rapim KPK, lanjut dia, hal tersebut yang akan disampaikan nanti.
Karyoto tak menyebutkan kapan rapat pimpinan KPK itu dilaksanakan dan kapan keputusan itu akan disampaikan kepada publik.
Apakah ada kemungkinan KPK memberikan izin berobat kepada tersangka Lukas Enembe, hal tersebut tidak disampaikan oleh Karyoto.
Demikian juga Karyoto tak menyampaikan apakah ada penyidik KPK yang bakal mendampingi Lukas Enembe saat berobat di Singapura.
Jika bukan penyidik, apakah Lukas Enembe juga akan didampingi dokter IDI atas rekomendasi KPK sebagaimana yang diharapkan tim kuasa hukum Lukas Enembe, hal itu tak ada jawaban dari KPK.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Segera Diperiksa, KPK Minta Aloysius Renwarin Datang Langsung ke KPK
Jawaban atas semua hal itu mungkin baru diketahui setelah KPK menggelar rapat pimpinan khusus untuk membahas soal itu.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan saat ini kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin memburuk.
Penyakit yang diderita kliennya tersebut semakin parah. Pasalnya, kondisi ginjal, paru-paru dan stroke yang dialami Lukas, kini semakin memburuk.
Atas kondisi kliennya itulah Pattyona kemudian mendatangi KPK untuk meminta izin, agar Lukas diizinkan berobat ke Singapura.
“Perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk,” kata Petrus, kemarin.
Petrus mengklaim, jika Lukas tidak segera dibawa ke Singapura dalam satu minggu kondisinya akan semakin memburuk.
Petrus menyebut Lukas siap didampingi dokter yang ditunjuk KPK jika memang diizinkan berobat di Singapura. Menurutnya, Lukas sjuga terbuka jika memang pengobatan itu harus didampingi penyidik.
Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Baca juga: Firli Bahuri Berterima Kasih, Gubernur Lukas Enembe Ternyata Sangat Terbuka dan Kooperatif
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura. Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis 3 November 2022 lalu. Mereka didampingi aparat keamanan setempat.
Kesehatan Lukas Makin Memburuk
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kondisi kesehatan kliennya semakin memburuk.
Diketahui, Lukas Enembe kembali meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Petrus mengatakan penyakit yang diderita Lukas Enembe seperti stroke, hingga gangguan ginjal dan paru-paru semakin memburuk.
Petrus mengklaim, karena kondisi seperti itu, sejumlah dokter dari Rumah Sakit Elizabeth, Singapura menyarankan Lukas menjalani perawatan di negara tersebut.
Menurut mereka, jika dalam satu minggu politikus Demokrat itu tidak segera dirawat di Singapura, kondisinya akan semakin memburuk dan mengakibatkan hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Lukas Enembe Diperiksa KPK di Papua, Selain Penyidik, Firli Bahuri pun Dijadwalkan Hadir
“Perkembangan terkini mengenai kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk dalam tiga hal penyakit beliau ginjal ya, paru sama strokenya,” kata Petrus saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 November 2022.
“Intinya bahwa Pak Lukas Enembe harus dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk,” tutur Petrus.
Dia lantas mengatakan, pihaknya hari ini mendatangi KPK guna menjelaskan kondisi kesehatan Lukas ke penyidik. Ia meminta lembaga antirasuah itu mengizinkan Lukas berobat ke Singapura.
Petrus mengaku Lukas akan terbuka jika memang KPK akan mengirimkan dokter untuk mendampingi Lukas berobat ke Singapura.
Ia juga mempersilakan jika KPK memutuskan Lukas dalam pengobatan itu mesti didampingi penyidik.
“Jadi kita terbuka saja, dokter KPK monggo, dokter IDI (Ikatan Dokter Indonesia) monggo, tentu secara etik biar mereka yang dikoordinasikan begitu,” ujar Petrus.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, yakni 6 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka.
Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan alasan sakit.
Baca juga: Lukas Enembe Sakit, Biaya Kesehatan Termasuk Tim Dokter dari Singapura Ditanggung APBD Papua
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. Kuasa hukumnya meminta Lukas memeriksa di Jayapura.
Sementara itu, situasi di Jayapura memanas setelah Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akhirnya mengirimkan tim penyidik dan tim medis dengan didampingi Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis 3 November 2022. Mereka didampingi aparat keamanan setempat. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS