Berita Timor Tengah Utara

Akademisi Pertanyakan Alasan Pansel PPPK Guru TTU Tidak Mengakomodir Sarjana Filsafat Agama Katolik 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKRUTMEN - Rekrutmen PPPK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Akademisi Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Romo Okto Kosat, S. Fil., M. Hum, mempertanyakan alasan pihak Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Timor Tengah Utara tidak mengakomodir lulusan Sarjana Filsafat Agama Katolik dalam kualifikasi formasi guru PPPK tahun 2022.

"Pihak panitia seleksi harus dimintai pertanggungjawaban atas tidak diakomodirnya lulusan Filsafat Agama Katolik dalam seleksi PPPK (Kabupaten TTU). Kalau sampai mereka tidak mampu menjelaskan mengapa tidak diakomodir, itu artinya sistemnya salah," jelasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 25 November 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap informasi mengenai lulusan Strata 1 Filsafat Agama Katolik yang tidak diakomodir dalam kualifikasi formasi tenaga guru perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Porprov NTT 2022, Bupati Timor Tengah Utara Beri Piagam Penghargaan Kepada Para Peraih Medali

Dikatakan Romo Okto, para guru lulusan Filsafat Agama Katolik yang terdaftar sebagai tenaga pengajar Non-ASN di Dapodik memiliki hak untuk diakomodir 

Menurutnya, panitia seleksi harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Apabila pansel tidak memberikan jawaban yang jelas alasan dari tidak diakomodirnya lulusan Sarjana Filsafat Agama Katolik, ada sesuatu yang tidak beres.

Romo Okto juga meminta pihak panitia seleksi untuk memberikan jawaban atas polemik yang sedang terjadi.

Jika hal ini tidak bisa dijawab maka, Ia menduga, sistem di Pemerintahan Kabupaten TTU dalam hal ini,Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kabupaten Timor Tengah Utara sedang sakit. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini