Gubernur Papua Diduga Korupsi

Pengacara Lukas Enembe Segera Diperiksa, KPK Minta Aloysius Renwarin Datang Langsung ke KPK

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEGERA DIPERIKSA - Aloysius Renwarin, Pengacara Gubernur Lukas Enembe, akan segera diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan kliennya. Untuk hal tersebut, Aloysius diminta mendatangi langsung gedung KPK di Jakarta.

POS-KUPANG.COM – Aloysius Renwarin, Pengacara Lukas Enembe dikabarkan akan segera diperiksa oleh penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Aloysius diperiksa terkait kabar bahwa dirinya diduga mengetahui kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepastian akan hal tersebut diketahui publik setelah tersiar kabar, bahwa KPK telah memanggil Aloysius Renwarin untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 17 November 2022.

Merespon panggilan KPK tersebut, sang pengacara itu bukannya datang ke lembaga antirasuah tersebut melainkan mengirimkan surat klarifikasi atas panggilan tersebut.

Baca juga: Ketua IPW Desak KPK Transparan Soal Kasus Lukas Enembe: Kalau Sehat,Dia Harus Segera Ditahan

Atas sikap Aloysius Renwarin itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara. Ia mengatakan KPK tak akan merespon surat tersebut.

“Kami tidak akan membalas surat semacam itu,” tandas Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin 21 November 2022.

Dikatakannya, KPK membutuhkan kehadiran Aloysius sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum Gubernur Papua tersebut.

Jika ada keberatan atau pun pertanyaan, silahkan saja disampaikan di depan penyidik di KPK.

Apabila Aloysius Renwarin juga bisa membuktikan bahwa ia memiliki hubungan langsung dengan Lukas Enembe, semisal hubungan keluarga, maka silahkan menyatakan bakal mengundurkan diri.

"Ini mesti disampaikan langsung ke penyidik. Nanti, alasan tersebut akan dipertimbangkan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Kan tidak bisa dipaksakan, memeriksa seorang saksi ketika ada hubungan keluarga,” ujar Ali.

Sebagai pengacara, lanjut dia, semestinya Aloysius Renwarin memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara memenuhi panggilan KPK.

Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ali mengatakan, Aloysius dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang dinilai mengetahui perbuatan Lukas sebagai tersangka.

KPK menyayangkan sikap pengacara Lukas yang justru menyampaikan opini kepada media, alih-alih datang memenuhi panggilan itu.

“Perlu digarisbawahi, sebagai saksi. artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, Uang Tunai dan Emas Batangan Jadi Barang Bukti

Halaman
12

Berita Terkini