Gubernur Papua Diduga Korupsi
Ketua IPW Desak KPK Transparan Soal Kasus Lukas Enembe: Kalau Sehat,Dia Harus Segera Ditahan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak KPK transparan dalam kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
POS-KUPANG.COM - Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ), Sugeng Teguh Santoso mendesak KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) untuk transparan dalam kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Transparan itu bukan semata soal penanganan kasusnya, tetapi juga perihal kesehatan orang nomor satu di Provinsi Papua itu.
Disebutkan, bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe tersebut, seyogianya dibuka ke publik. Dengan begitu, publik tahu perkembangan kasus tersebut.
Apalagi baru-baru ini, Lukas Enembe juga telah diperiksa oleh tim independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, Uang Tunai dan Emas Batangan Jadi Barang Bukti
Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang dananya bersumber dari APBD Papua.
“Pimpinan KPK harus buka ke publik hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK dan IDI. Sebab sampai sekarang hasil pemeriksaan itu praktis tidak kita tahu,” tandas Sugeng Teguh Santoso.
Kepada Kompas.com, Senin 21 November 2022, dia mengatakan, KPK jangan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Dikatakannya, jika hasil pemeriksaan kesehatan dokter KPK dan tim independen IDI itu menyatakan Lukas sehat, maka politikus Partai Demokrat itu harus segera diperiksa sebagai tersangka bila perlu ditahan.
“Bila kondisi Lukas Enembe sehat, maka yang bersangkutan harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Harus segera ditahan demi kepentingan hukum,” tandasnya.
Pada bagian lain, Sugeng juga mengingatkan pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin, agar menghormati hukum dengan memenuhi panggilan KPK.
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah sebelumnya memanggil mereka untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 17 November 2022.
Namun, bukannya datang ke meja penyidik, mereka justru meminta klarifikasi KPK mengenai pemeriksaan tersebut.
“Keduanya harus menghormati hukum dengan datang dan memberikan keterangan di KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Lukas diduga menerima Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.