Berita NTT

Pergub Pengelolaan Taman Nasional Komodo DiKaji Ulang, Simak Poin Poin Krusial

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMODO - Komodo menjadi ikonik di Kota Labuan Bajo. Wisata Labuan Bajo, Nikmati Akhir Pekan di Kota Labuan Bajo Kunjungi Taman Nasional Komodo (TNK) , Cek harga tiket pesawat dengan Wings Air, Citilink dan Batik Air.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya meminta adanya kaji ulang dalam Peraturan gubernur ( Pergub ) Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo (TNK). 

Menteri mengeluarkan surat nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 pada 28 Oktober 2022 ditujukan ke Gubernur NTT Viktor Laiskodat. 

Ada sejumlah poin yang diminta untuk dikaji ulang terkhusus dalam amar "menimbang". Sejumlah poin itu diantaranya;

1. Menimbang

huruf b berisi ; bahwa berdasarkan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Provinsi NTT Nomor: PKS.9/KSDAE/PIKA/KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 Tanggal 24 November 2021, 
Pemerintah Provinsi diikutsertakan dalam penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan 
ekosistemnya di Taman Nasional Komodo. 

Huruf c berisi:  bahwa penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Taman Nasional Komodo pada huruf b dilakukan pada areal kegiatan di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya dengan luas 712,12 Ha. 

Baca juga: Menteri LHK Minta Tinjau Pergub Taman Nasional Komodo, Wagub NTT : Saya Belum Terima Surat

Dalam hasil telaah Kementrian LHK:

1. Bahwa dalam Nota Kesepahaman antara Dirjen KSDAE dan Gubernur NTT Nomor PKS.9/KSDAE/PIKA/
KSA.0/11/2021 dan Nomor PEM.415.4.43/II/69/XI/2021 Tanggal 24 November 2021 tidak menyatakan adanyapenyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, utamanya dalam bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melainkan 
menitikberatkan pada kerja sama penguatan fungsi kawasan konservasi dengan mensinergikan program
kedua pihak dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Taman Nasional Komodo. 

2. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan.

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Pasal 12 Ayat 1 dinyatakan Penyelenggaraan KSA dan KPA kecuali TAHURA dilakukan oleh 
Pemerintah (Pusat). 

Lebih lanjut, pada Ayat 2 dinyatakan bahwa TAHURA dapat dikelola oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah. Pada Pasal 43 Ayat 1 juga dinyatakan bahwa penyelenggaraan KSA dan KPA dapat dikerjasamakan dengan penguatan fungsi dan pembangunan strategis. 

Butir-butir ayat tersebut kian menegaskan bahwa Taman Nasional Komodo termasuk ke dalam kategori KPA yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan tidak disebutkan diperbolehkannya pelaksanaan pelimpahan wewenang pengelolaan Taman Nasional kepada Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Daerah, kecuali melalui penguatan fungsi kelembagaan melalui mekanisme kerja sama dengan tujuan peningkatan efektivitas pengelolaan kawasan. 

2. Menimbang 

Pasal 7 berisi;

(1) Penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan pada areal kegiatan di Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 Ha.

(2) Penyelenggaraan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PT. Flobamor sesuai 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hasil telaah Kementrian LHK;

(1) Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang 

Kehutanan

(2) Penunjukan BUMD Pemprov NTT, PT. Flobamor sebagai pelaksana penyelenggaraan konservasi perlu dikaji 
mendalam terkait dengan etika hukum mengenai penunjukan entitas perusahaan untuk melakukan sebuah 
penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya dalam ranah wilayah KPA. 

Hal ini perlu dengan seksama dikaji karena pemanfaatan ruang investasi pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional dapat dimohonkan oleh seluruh pihak dan tidak diperkenankan untuk hanya diberikan pada satu pemohon/entitas tunggal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Gubernur NTT: Pergub Pengelolaan TN Komodo Tidak Dikaji Ulang Tapi Direvisi

3. Menimbang

Pasal 8 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, berisi ;

(1) Wisatawan yang melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan perairan sekitarnya 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 wajib memberikan kontribusi dalam kawasan konservasi sesuai 
ketentuan yang berlaku;

(3) Wisatawan yang melakukan kunjungan wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitarnya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mendaftar melalui mekanisme keanggotaan kolektif (membership) dan secara perorangan (member) per tahun;

(4) Pemberian Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui aplikasi milik PT Flobomor. 

Hasil telaah Kementrian LHK;

1. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak adanya peraturan 
pemerintah yang mewajibkan wisatawan meberikan kontribusi tertentu dalam hal pengelolaan kawasan Taman Nasional, utamanya Taman Nasional Komodo. Wisatawan dapat berkontribusi langsung dengan membeli karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo sesuai dengan PP No 12 Tahun 2014 Tentang Tarif dan Jenis PNBP yang Berlaku di Kementerian Kehutanan.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut, tidak ada pasal atau butir ayat yang mengatur bahwa wisatawan wajib memberikan kontribusi finansial selain dengan membayar besaran yang ditetapkan dalam peraturan dimaksud.

2. Klausul “membership” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak terdapat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan 
Kehutanan yang mewajibkan wisatawan untuk bergabung dalam sistem keanggotaan kolektif maupun perorangan untuk bisa mengakses SDA dalam ranah wilayah KPA. 

Merujuk kepada dokumen Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dengan Direktur Utama PT Flobamor yang berlaku 5 tahun (2022 –2026), serta dokumen RPP dan RKT, tidak dinyatakan adanya 
kewajiban wisatawan ikut serta dalam sistem membership dan atau member untuk memasuki Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo. 

Pelaksanaan kerja sama penguatan fungsi antara Kepala Balai Taman Nasional Komodo dan Direktur 
Utama PT Flobamor diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan, bukan untuk penguasaan wilayah pengelolaan oleh Pihak Kedua dalam substansi perjanjian kerja sama. 

4. Menimbang 

Pasal 9 berisi :

Wisatawan yang belum memberikan kontribusi tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan wisata ke Pulau 
Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan luas 712,12 Ha.

Hasil telaah Kementrian LHK;

Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena publik (wisatawan) memiliki kebebasan memanfaatkan/mengakses wilayah KPA selama membayar karcis PNBP sah sesuai dengan PP 12 Tahun 2014. 

Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terdapat satupun produk hukum yang mewajibkan publik memberikan kontribusi terlebih melarang publik 
mengakses/memanfaatkan SDA untuk kepentingan rekreasi alam jika tidak memberikan/mengikuti anjuran kontribusi seperti yang dituangkan dalam Peraturan gubernur yang dimaksud. 

Baca juga: Wisata Labuan Bajo, Kunjungi Taman Nasional Komodo, Cek Harga Tiket Pesawat Kupang - Labuan Bajo

5. Menimbang
Pasal 10 ayat 1, berisi :

(1) Pemerintah Daerah melalui 
PT. Flobamor melakukan pengawasan 
penyelenggaraan KSDAH dan ekosistemnya di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya dengan 
luas 712.12 Ha. 

Hasil telaah Kementrian LHK:

Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati 
dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannyakarena pengawasan wilayah KSA dan KPA kecuali TAHURA diawasi langsung oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo dilakukan sepenuhnya oleh 
Balai Taman Nasional Komodo selaku UPT yang mendapatkan mandat penuh dalam mengelola kawasan Taman Nasional Komodo. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini