POS-KUPANG COM, JAKARTA - Senator DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT, Abraham Liyanto mengusulkan agar jumlah bilik suara pada Pemilu 2024 diperbanyak.
Jika pada Pemilu 2019 hanya ada empat bilik suara sebagai tempat coblos, maka pada Pemilu 2024 diusulkan menjadi enam bilik.
“Supaya proses coblos cepat sehingga ada banyak waktu bagi petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghitung suara,” kata Abraham di Jakarta, Rabu, 16 November 2022.
Ia mengutip simulasi KPU yang menyebut butuh waktu lima menit bagi seorang pemilih dalam mencoblos. Hal itu karena harus mencoblos lima suarat suara, yaitu Presiden, DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jika ada 300 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) berarti butuh waktu 1.500 menit atau 25 jam untuk mencoblos. Dengan hanya empat bilik maka butuh hampir 6,25 jam dalam mencoblos. Padahal waktu coblos hanya enam jam, yaitu dari pukul 07.00-13.00.
Baca juga: Senator DPD RI Abraham Liyanto Minta Guru PPPK Harus Bisa Ditempatkan di Sekolah Swasta
“Ini kan tidak imbang antara waktu coblos dengan jam yang tersedia. Supaya imbang, ya tambah bilik suaranya,” ujar anggota Komite I DPD ini.
Dengan menyediakan enam bilik, lanjut Abraham, cukup butuh waktu 4,2 jam dalam mencoblos. Jam pencoblosan pun bisa diperpendek menjadi pukul 07.00-12.00 karena pencoblosan sudah selesai sebelum pukul 12.00.
“Memerpendek waktu coblos sangat penting bagi petugas TPS. Mereka bisa memiliki waktu panjang dalam menghitung suara,” tegas mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.
Dia mengingatkan agar perlu belajar dari Pemilu 2019, di mana ada 894 petugas TPS yang meninggal dunia dan 5.175 orang yang menderita sakit. Mereka meninggal karena kelelahan akibat panjangnya proses perhitungan suara.
Pada Pemilu 2019, rata-rata petugas TPS menghabiskan waktu dua jam untuk perhitungan. Dengan lima surat suara, butuh 10 jam bagi petugas khusus untuk rekapitulasi secara keseluruhan.
Baca juga: Anggota DPD RI, Abraham Liyanto: Sertifikat Tanah Digadai, Rp 3,8 Triliun Keluar dari NTT
Itu artinya petugas baru selesai menjalankan tugasnya paling cepat selesai pukul 24.00 karena perhitungan suara baru dimulai pukul 14.00. Jika perhitungan dimulai pukul 13.00, mereka bisa selesai menjalankan tugas sampai pukul 23.00.
“Menambah bilik jadi enam akan memercepat proses coblos dan perhitungan suara. Petugas TPS tidak sampai begadang dalam melakukan perhitungan,” tutup pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS