KKB Papua

KKB Papua - Abraham Mate Tewas Di Lapas Kota Sorong, Keluarga Pertanyakan Penyebab Kematian

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEWAS DI LAPAS - Abraham Matte, salah satu terpidana kasus penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat Papua, ditemukan tewas di lantar Lapas Kelas IIB Sorong, Papua. Korban ditemukan telah meninggal dunia pada Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIT.

POS-KUPANG.COM - Abraham Matte, anggota KKB Papua, Kelompok Kriminal Bersenjata di daerah itu, ditemukan tewas dalam Lapas Kelas IIB Sorong. Kematian sang narapidana itu seketika jadi bahan pergunjingan publik.

Abraham Mate merupakan salah satu terpidana kasus penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua. Ia divonis penjara bersama beberapa oknum pelaku lainnya.

Pada Rabu 2 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIT, Abraham Matte ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di ruang tahanan Lapas kelas IIB Sorong.

Untuk diketahui, Abraham Matte merupakan salah satu oknum pelaku penyerangan Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat-Papua.

Baca juga: KKB Papua - Ungkap Penyebab Kematian Filep Karma, Adrefina Karma Minta Stop Sebar Hoaks

Setelah ditangkap dan diproseshukumkan, pada Selasa 31 Mei 2022, Abraham Mate akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar itu, bersamaan dengan sejumlah pelaku lainnya. Para pelaku kasus itu rata-rata divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara.

HADANG PENJABAT BUPATI - Anggota TPNPB-OPBM Kodap IV Sorong Raya Maybrat atau KKB Papua mengklaim telah hadang Penjabat Bupati Maybrat dan kibarkan bendera Bintang Kejora. (TANGKAPAN LAYAR)

Vonis hakim tersebut terhadap enam terdakwa kasus penyerangan Posramil Kisor, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat.

Terdakwa yang divonis 20 tahun masing-masing MY, AK, dan RY. Sementara terdakwa yang divonis 18 tahun penjara, yakni MS, AW, dan AY.

Keenam terdakwa ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hal mana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyebab Kematian Harus Dibuka

Leonardo Idje, kuasa hukum Abraham Matte mengungkapkan bahwa saat ini keluarga korban mempertanyakan sebab musebab kematian.

"Ada kabar bahwa Abraham Matte sakit dan dibawa ke rumah sakit. Tapi sekarang malah terungkap Abraham Matte meninggal dunia."

Hal ini disampaikan Leonardo Idje kepada awak media di Kota Sorong, Kamis 3 November 2022.

Dikatakannya, keluarga Abrahan Matte merasa janggal, karena sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali mengenai penyebab kematian korban.

"Dia meninggal karena apa atau disebabkan karena apa, itu tidak jelas sampai saat ini," tegas Leonardo Idje.

Keluarga juga bertambah kecewa, karena sampai saat ini, manajemen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Kejaksaaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong lamban merespon permintaan keluarga.

"Dari malam sampai sekarang kami sedikit marah, Ancam ribut dulu baru mereka datang dengar apa yang kami sampaikan," ungkap Leonardo Idje.

Baca juga: KKB Papua - TPNPB-OPM Duga Filep Karma Dieksekusi 4 Intelijen TNI di Laut

Ia menegaskan, proses sidang yang terdakwa jalani belum selesai. Oleh karena itu, pihak Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan harus bertanggung jawab atas penyebab kematian terdakwa.

Hingga Kamis 3 November 2022 sore, jenazah Abraham Matte masih disemayamkan di RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana saat dikonfirmasi, membenarkan kabar meninggalnya satu Abraham Mate kasus penyerangan Posramil Kisor.

Menurut dia, terdakwa sempat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Sorong pukul 15.00 WIT dengan agenda putusan sela.

"Hari Rabu tanggal 2 November 2022, terdakwa atas nama Abraham Matte mengikuti sidang agenda putusan sela," kata I Putu Sastra Adi Wicaksana di Sorong, Kamis 3 November 2022.

Sebelum sidang, pengawal tahanan menjemput terdakwa sekira pukul 13.00 WIT di Lapas Kelas IIB Sorong dalam kondisi sehat.

"Lalu menuju Pengadilan Negeri Sorong pukul 14.30 WIT siang," jelas dia.

Setelah mengikuti sidang, pada pukul 16.20 WIT pengawal tahanan mengembalikan terdakwa ke Lapas Kelas IIB Sorong dalam keadaan sehat.

Dari keterangan warga binaan lainnya, terdakwa sempat bermain sepak bola dan makan malam.

"Setelah itu kembali ke blok sel masing-masing," ujar dia.

Sekira pukul 22.00 WIT, terdakwa jatuh pingsan dan dilarikan ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk mendapat perawatan medis.

Baca juga: Filep Karma Selalu Dikenang, Ajarannya Jadi Pegangan Namun Perjuangan KKB Papua Tak Bisa Padam

Namun, nyawa terdakwa tak sempat tertolong karena meninggal dalam perjalanan dari lapas ke rumah sakit.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak medis atau pihak berwenang terkait penyebab kematian terdakwa Abraham Matte.

Pihak keluarga korban sudah berada di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong.

KKB Masuk Kategori Teroris

Terkait dengan keberadaan KKB Papua, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menegaskan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sudah dimasukkan dalam kategori teroris.

Menurut Boy, aksi yang selama ini mereka lakukan baik terhadap warga sipil maupun aparat keamanan dapat dikategorikan sebagai teroris.

“Apalagi motif aksi kekerasan yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan diri dari NKRI,” kata Komjen Boy Rafli kepada Antara di Sentani, Ibu Kota Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu 8 Oktober 2022.

Diakuinya, kejahatan yang dilakukan KKB sudah masuk kategori teroris karena Tindakan mereka menyebabkan jatuhnya korban dan menimbulkan ketakutan yang luas di masyarakat.

Untuk mencegahnya, menurut Boy, BNPT saat ini menggandeng 47 kementerian dan lembaga negara untuk menghadirkan negara guna mengikis paham radikalisme.

Berbagai upaya dilakukan agar generasi muda dan masyarakat umumnya tidak terjerumus paham atau ideologi radikalisme yang menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekerasan ekstrem serta menentang konstitusi negara dan ideologi Pancasila.

Baca juga: KKB Papua - TNI Polri Sweeping Masyarakat, TPNPB-OPM Kodap III Dogiai : Tindakan Brutal

Karena itulah, tambahnya, penegakan hukum harus tegas, obyektif, dan terukur agar masyarakat sipil tidak menjadi korban kekerasan yang dilakukan KKB.

“BNPT saat evaluasi selalu mengingatkan pentingnya penegakan hukum secara terukur agar jangan sampai warga sipil menjadi korban, seperti halnya yang terjadi di Papua Barat dimana pekerja jalan menjadi korban, “ kata Komjen Boy Rafli.

Sebelumnya, Kepala BNPT tersebut mengukuhkan Duta Damai Dunia Maya di Papua yang dipusatkan di Sentani. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini