Opini

Opini : Regsosek Optimisme Program Perlindungan Sosial

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Petugas sedang melakukan pendataan Regsosek terhadap keluarga Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022, diputuskan tiga hal perlu direformasi yaitu, reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk.

Pemerintah menyadari bahwa sistem perlindungan sosial perlu disiapkan agar kesejahteraan seluruh penduduk dapat terwujud dan sustainable.

Pada dasarnya reformasi sistem perlindungan sosial tersebut diperlukan sebagai perbaikan dari mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial yang selama ini telah berjalan.

Prinsip yang ingin dipenuhi adalah tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana, seperti saat pandemi melanda.

Oleh karena itu, pemerintah harus menciptakan suatu basis data yang mencakup seluruh penduduk Indonesia. Memang sebelumnya telah disediakan basis data yang dijadikan sebagai dasar program-program perlindungan sosial oleh pemerintah, hanya saja basis data tersebut masih diperlukan pengembangan yang disesuaikan dengan indikator-indikator terkini, atau lebih dikenal dengan kata “Transformasi”.

Baca juga: Opini : Memperkuat Imunitas Bahasa Daerah

Data-data sosial ekonomi penduduk tersebut ditransformasi menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang sebelumnya bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Hal ini juga untuk mendukung program Presiden dalam mewujudkan Satu Data Indonesia.

Transformasi yang dimaksud meliputi; pertama, cakupan seluruh penduduk Indonesia; kedua, standar dan metodologi yang sama; ketiga, pemutakhiran reguler; keempat, mudah diakses dan kelima dibagipakaikan.

Cukup banyak pekerjaan yang harus dilakukan agar sasaran tersebut terpenuhi, maka untuk mewujudkan hal tersebut, dilakukanlah kegiatan yang mampu mengakomodir data sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia tidak terkecuali Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut dinamakan Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek ). Direncanakan bahwa Regsosek akan senantiasa dimutakhirkan dan pendataan awal ini menjadi stepping stone untuk basis data tersebut.

Regsosek

Kegiatan pendataan awal Regsosek nantinya akan menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan juga keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.

Selain itu, data ini juga dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Tujuan dari pendataan awal Regsosek adalah untuk menyediakan basis data yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Informasi yang dicakup dalam Regsosek ini meliputi: pertama, kondisi sosioekonomi demografis; kedua, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; ketiga, kepemilikan aset; keempat, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; kelima, Informasi geospasial; keenam, tingkat kesejahteraan; dan ketujuh, informasi sosial ekonomi lainnya.

Regsosek ini juga merupakan perwujudan dari pidato kenegaraan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022. Beliau menekankan bahwa program bantuan sosial harus dilanjutkan dengan sinergi yang lebih baik, yang diharapkan menjangkau masyarakat dengan kemampuan ekonomi lemah yang biasanya berada pada kalangan nelayan, petani, buruh, pekerja informal, dan penyandang difabel.

Pelaksanaan pendataan lapangan Regsosek dimulai dari 15 Oktober danberakhir pada 14 November 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, tepatnya 514 kabupaten/kota dengan menargetkan seluruh penduduk yang berada di Indonesia.

Baca juga: Opini : Jangan Menodai Demokrasi

Halaman
123

Berita Terkini