Dalam pelaksanaannya, ada beberapa wilayah/kondisi khusus, sehingga diperlukan strategi khusus dalam melakukan pendataan. Misalnya saja penduduk yang berlum tercakup pada data administrasi kependudukan, penduduk yang tinggal di kawasan tertentu yang sulit diakses, dan beberapa kondisi khusus lainnya.
Kegiatan ini telah memasuki masa pendataan lapangan. Penduduk akan didatangi oleh Petugas Pendataan Lapangan (PPL) yang telah dilatih sebelumnya sehingga memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
PPL akan diperlengkapi dengan tanda pengenal, surat tugas, serta beberapa dokumen yang harus diisi pada saat pendataan. Tidak dapat dipungkiri bahwa momen pendataan seperti ini bisa saja dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk memperoleh keuntungan, maka ditegaskan bahwa PPL atau petugas yang berasal dari Badan Pusat Statistik tidak memungut biaya sepeser pun terkait kegiatan ini.
Masyarakat dipersilahkan mempertanyakan perlengkapan petugas guna mencegah terjadinya penyelewengan. Jika masyarakat menemukan ketidaklaziman saat pendataan, masyarakat dapat dengan segera melapor ke kantor Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
Besar harapan akan kelancaran proses pendataan Regsosek ini. Kegiatan ini tidak akan terlaksana tanpa kerja sama dari masyarakat dan perangkat daerah, secara khusus penduduk di Nusa Tenggara Timur.
Diharapkan masyarakat memberikan jawaban yang sebenar-benarnya, tidak ditambah-tambah tidak dikurang-kurangi karena pada dasarnya data ini juga untuk hajat hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan sosial.
Selain itu data Regsosek juga akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Cukup dengan menerima kedatangan petugas sudah sangat membantu kelancaran kegiatan ini. Harapan kita bahwa data ini menggambarkan keadaan yang nyata dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS