Berita Nasional

Bharada E Bakal Beri Kejutan Saat Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kini Berharap Keadilan

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI KEJUTAN - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan memberikan kejutan pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua pada Senin 17 Oktober 2022. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Ronny Telepassy.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Orang Ketiga Penembak Brigadir J Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Siapa?

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini