POS-KUPANG.COM - KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) rupanya telah memberikan solusi ini kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hendak mengontrol kesehatannya di Singapura.
Tawaran KPK ke Lukas Enembe itu diungkapkan oleh Roy Rening, Ketua Tim Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe. "KPK memberi kesempatan kepada Pak Lukas untuk berobat ke Singapura," ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Roy Rening, apabila Gubernur Papua mau, silahkan menjalani dulu pemeriksaan kesehatan di Jakarta.
Atas tawaran itulah, kata dia, pihaknya akan menyampaikan semua itu kepada kliennya dan keluarga Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe: Kalau Terus Hambat Penyidikan, Kami Ambil Langkah Pidana
Saat ini, lanjut dia, Tim Kuasa Hukum terus berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Bahkan Asep Guntur juga sempat berkomunikasi dengan kliennya terkait kasus suap dan gratifikasi yang diduga telah dilakukannya.
Roy Rening juga mengungkapkan bahwa dalam komunikasi tersebut, Asep Guntur sempat berbicara lewat telepon dengan Lukas Enembe.
"Beliau meminta Pak Lukas datang dulu ke Jakarta dan diperiksa oleh dokter KPK dan IDI, baru kemudian diberikan izin ke Singapura," ujar Roy di Jayapura, Rabu 28 September 2022 malam.
Tawaran yang diberikan oleh KPK, lanjut Roy Rening, akan dipertimbangkan oleh Lukas Enembe.
Bahkan, ia juga akan berbicara kepada keluarga yang saat ini berjaga di depan kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Roy Rening, selain sebagai Gubernur Papua, Lukas Enembe merupakan tokoh adat yang terikat oleh aturan adat masyarakat pegunungan yang kini tidak memperbolehkannya keluar dari rumah.
Oleh karena itu, tim hukum gubernur akan menemui keluarga Lukas Enembe untuk membicarakan tawaran yang disodorkan KPK kepada kliennye, Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Mulai Ditinggalkan Publik Papua: Yang Bela Saat Ini Hanya Keluarganya Saja
"Saya akan bahas dengan keluarga besok atau lusa dan keputusan itu ada di pihak keluarga Pak Lukas," kata dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening Lukas Enembe yang memiliki tabungan sebesar Rp 71 miliar, telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).