Dia menyampaiakan adanya pertentangan antara Perda Nomor 1 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 22 Tahun 2016 dengan Peraturan Presiden tersebut karena izin usaha minuman beralkohol hanya diberikan pemerintah pusat.
“Kita (Pemda) tidak memiliki kewengan untuk mengeluarkan izin usaha minuman beralkohol. Izinnya ada di pemerintah pusat. Perda 1 tahun 2013 lebih fokus pada upaya pemerintah daerah untuk menarik retribusi dari penjualan minuman beralkohol. Sedangkan Perbup 22 tahun 2016 lebih fokus pada delegasi izin untuk minum langsung minuman alkohol di tempat," paparnya.
Namun dikatakannya, kedua regulasi ini (Perda dan Perbup) bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi karena izin usaha minuman beralkohol ada di pemerintah pusat.
Dari semua pembicaraan yang ada, wakil ketua DPRD TTS, Religius Usfunan memberikan rangkuman hasil audiensi dengan massa pendemo sebagai berikut.
Penertiban sopi oleh pihak polres TTS merupakan perintah regulasi. Untuk hal tersebut dia mengajak masyarakat untuk taat terhadap hukum. Penertiban ini juga serentak dikarenakan adanya pengaduan masyarakat.
Berkaitan dengan izin produksi miras bukan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar menemukan celah hukum yang bisa mengakomodir tuntutan masyarakat yang merasa terancam karena adanya penertiban produksi sopi.
"Kami dari pihak DPRD akan berusaha membangun komunikasi dengan pihak pemda dan pihak kepolisian untuk menyikapi situasi yang ada," jelasnya.
Terkait mengurus izin melalui aplikasi OSS dirinya menyampaikan ini akan sulit bagi orang perorangan sehingga perlu diupayakan adanya satu organisasi yang memayungi kelompok perorangan.
Dirinya juga menyampaikan akan melihat kemungkinan pada Bumdes, apakah memiliki celah hukum yang bisa melindungi semua masyarakat produsen sopi kelas rumah tangga.
"Kalau seandainya Bumdes bisa melindungi, maka kita akan berproses melalui Bumdes. Kalau tidak ada, mau tidak mau kita harus upayakan satu perusahaan yang bisa melindungi masyarakat produsen sopi kelas rumah tangga," papar Usfunan.
Dirinya berjanji kepada masyarakat untuk menjawab harapan mereka sehingga mereka dapat memproduksi sopi secara aman. Untuk hal tersebut dia meminta kerja sama antara masyarakat dengan pemda dan pihak keamanan sehingga cepat mendapat solusi yang tepat.
Diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat Kecamatan Boking menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati dan kantor DPRD kabupaten Timor Tengah Selatan, Kamis 22 September 2022.
Massa demonstrasi yang tergabung dari desa Fatumanufui, desa Meusin, dan desa Baus, kecamatan Boking ini dikoordinasi aliansi mahasiswa kabupaten TTS.
Aksi demonstrasi ini dilakukan massa imbas penertiban Sopi (minuman tradisional beralkohol) yang dilakukan oleh Polres TTS.
Sebelumnya pihak Polres TTS disebut melakukan penggerebekan di beberapa lokasi penyulingan sopi dan menyita belasan jerigen sopi.
Massa yang tergabung dalam Aliansi peduli masyarakat TTS ini menyuarakan, sopi (minuman tradisional beralkohol) merupakan sumber pendapatan masyarakat dan menjadi bagian dalam adat budaya masyarakat TTS. (Cr12)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS