Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Enotoda
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT ( Nusa Tenggara Timur ) Marciana D Jone, SH menegaskan agar para musisi NTT segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual di Kemenkumham NTT.
Hal itu disampaikan Marciana D Jone saat membuka diskusi hybrid mengenai pemanfaatan karya cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi di Hotel Neo Rabu 21 September 2022.
Menurut Marciana D Jone, dari data yang ada hanya beberapa musisi NTT saja yang mendaftar Hak Kekayaan Intelektual atas karyanya, dan masih banyak yang belum mendaftar, padahal menurutnya hasil karya musisi NTT sudah terkenal dan banyak diminati masyarakat.
Baca juga: Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Gandeng Marcell Siahaan Dalam Diskusi Hybrid Kekayaan Intelektual
'' Anak-anak NTT banyak yang mampu menciptakan lagu-lagu bagus yang bahkan menjadi hits di masyarakat tetapi pertanyaannya adalah apakah pencipta lagu mendapatkan keuntungan saat lagu tersebut terus dinyanyikan atau tidak?,'' tandasnya.
Ia mengharapkan agar para musisi dan seniman NTT semakin sadar dengan hak kekayaan intelektual dan berbagai manfaat yang mengikutinya dan meminta agar mereka segera mendaftarkan karyanya di Kemenkumham NTT.
Selain itu Marciana D Jone juga mengingatkan para seniman khususnya yang menggunakan kekayaan intelektual komunal di NTT agar lebih hati-hati saat mengkalim satu karya seni sebagai milik personal.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Kembali Terima Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan
Ia mengatakan, kekayaan intelektual komunal di NTT sangat luar biasa dimana NTT punya indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik yang banyak, tetapi hingga saat ini belum dilindungi secara baik oleh pemerintah daerah.
''Misalnya saja kita punya kekayaan intelektual ekspresi tradisional kita punya tarian tapi saya lihat teman teman seniman kadang mengambil tarian dan dikombinasikan dengan ide tarian sendiri dan diklaim sebagai karya intelektual personal ini hati hati kita harus lihat dari perspektif hukumya,'' ujar Marciana D Jone.
Ia juga menegaskan saat para seniman tidak asal mengkalim kekayaan intelektual komunal tetapi harus diperhatikan baik dari sudut pandang secara hukum dan bukan hanya soal royalti saja.
''Seniman harus lihat, ini bukan milik kita ini ,milik leluhur kita, bagaimana jika digabungakan dan menjadi karya intelektual personal, bukan hanya soal promosi atau royalti saja,'' tambahnya.
Menurut Marciana D Jone, pemahaman kekayaan intelektual dapat dipahami melalui berbagai cara antara lain informasi kebijakan, aturan dan praktik penerapannya.
Salah satunya di kalangan pemusik. Bagi Marciana D Jone, di era internet yang serba cepat dan mudah kesadaran dan pemahaman akan hak kekayaan intelektual sangat diperlukan sehingga para seniman bisa berkreasi tanpa mencederai karya intelektual orang lain. (ent)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS