Berita Nasional

Tak Takut Hadapi Ferdy Sambo, Kini Bripka RR Siap Bongkar Tindakan Mantan Kadiv Propam Itu

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAWAN - Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR kini mulai melawan skenario yang dirancang Ferdy Sambo. Ia mulai buka-bukaan setelah ditemui istri dan adik kandungnya. Simak keterangannya berikut ini.

POS-KUPANG.COM - Pasca mendapat dukungan dari keluarga, Bripka Ricky Rizal kini makin berani membongkar fakta tentang tindakan Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat

Bahkan Bripka RR juga sudah siap mengikuti jejak Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Erman Umar, kuasa hukum Bripka RR terkait perubahan sikap kliennya yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Suami Putri Candrawathi.

Jika mengikuti jejak Bharada E, maka sikap Bripka RR itu tentunya akan berdampak positif terhadap penanganan kasus pidana tersebut.

Baca juga: Kesaksian Bripka RR Sudutkan Isrti Sambo: di Magelang Saya Diperintah Panggil Brigadir J, Ada Apa?

Akan tetapi, niat Bripka RR itu ditepis oleh Martin Simanjuntak, salah satu anggota tim kuasa hukum Brigadir J, dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam (AKIM) di TVOne, Selasa 13 September 2022.

Untuk diketahui, Bripka RR kini mulai blak-blakan membongkar kasus pembunuhan yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

BONGKAR FAKTA - Bripka Ricky Rizal membongkar fakta apa adanya tentang peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Bahwa saat dipanggil pulang ke rumah, ia mendapati lantai 1 rumah itu sepi. Saat naik ke lantai 2, ia melihat Kuat Maruf sedang panik dan tegang. (POS-KUPANG.COM)

Bahkan ia sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana itu.

Untuk hal itulah kini Bripka RR bersedia bicara terbuka, membeberkan apa saja yang diketahuinya tentang Kasus Ferdy Sambo.

Namun Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menilai Bripka RR atau Ricky Rizal belum layak menjadi Justice Collaborator (JC).

Martin Simanjuntak menilai kualitas keterangan yang disampaikan Bripka RR tidak masuk akal dan belum sempurna.

Hal ini dikatakan Martin Simanjuntak dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam (AKIM) di TVOne, Selasa 13 September 2022.

"(Bripka RR) Sudah ada potensi yang bagus untuk menjadi JC, tapi kualitas keterangan akhir-akhir ini belum sempurna," ujar Martin Simanjuntak.

Martin mengungkapkan kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar kerap tampil dan berusaha meyakinkan publik bahwa Bripka RR adalah orang yang baik.

Baca juga: Bripka RR Bongkar Fakta Baru, Kini Ikuti Jejak Bharada E, Lawan Skenario Ferdy Sambo, Simak ini

Termasuk pernyataan yang menyebut akan membiarkan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kabur saat ada kesempatan dalam perjalanan Magelang ke Jakarta.

Namun, menurut Martin, sikap kabur tersebut bertentangan dengan sifat Brigadir J.

"Kabur bukan karakter Yosua, dia gentlemen. Dia pasti akan mempertanggungjawabkan."

"Kalau memang dia dituduh (melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi), dia akan membela haknya," sambung Martin.

Hal inilah yang kata Martin merupakan kesalahan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

"Dia justru melakukan eksekusi, kenapa nggak nanya dulu untuk memastikan benar atau tidak," lanjut Martin.

Martin juga menyorot keterangan Bripka RR yang dinilainya tidak masuk akal.

UBAH KETERANGAN - Bripka RR, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, kini mulai mengubah keterangan. Keputusannya itu diambil setelah ia bertemu istri dan adik kandungnya. Saat itu sang istri menasihatinya agar berkata jujur demi anak-anak. (POS-KUPANG.COM)

Satu di antaranya keterangan yang menyebutkan Bripka RR tidak melihat siapa yang menembak Brigadir J.

Bila Bripka RR benar-benar berkata jujur, lanjut Martin, seharusnya dia ingat siapa-siapa saja yang menembak Brigadir J.

"Dalam ingatan dia, yang menembak adalah Bharada E. Ditanya Ferdy Sambo menembak apa tidak, dia tidak tahu. Menurut saya nggak masuk akal," ujar dia.

Martin menyarankan, bila ingin menjadi Justice Collaborator, Bripka RR harus gentle dan menyampaikan siapa saja yang menembak Brigadir J.

Termasuk jika Putri Candrawathi juga ikut menembak ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Hal ini dikaitkan dengan sejumlah selongsong yang ditemukan.

"Kalau pingin jadi JC, harus gentle, sampaikan siapa saja yang menembak. Kalau misal Putri Candrawathi ikut menembak ya sampaikan."

"Karena selongsong tidak mungkin bohong, kalau ada tiga jenis senjata, ada kemungkinan tiga orang yang menembak atau satu orang pegang dua senjata," ujarnya.

Diketahui, Bripka RR menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Ferdy Sambo Munculkan Skenario Baru, Diduga Sogok Lembaga Sebutkan Pelecehan Seksual di Magelang

Kelima tersangka ini memiliki sejumlah peran dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sementara itu, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah penembakan.

Ia juga dalang dari skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak antara korban dan Bharada E di rumah dinasnya.

Terakhir ada Putri Candrawathi yang turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bripka RR Belum Ajukan JC ke LPSK

Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan kliennya belum juga mengajukan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan ke LPSK.

Diketahui Bripka RR kini sudah tak mau lagi mengikuti skenario Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berkat dukungan keluarga, Bripka RR pun mau mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi terkait peristiwa di Magelang hingga saat kematian Brigadir J.

Erman menyebut setelah proses rekonstruksi, ia sudah menawarkan kepada Bripka RR untuk mengirim pengajuan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan diri serta keluarga ke LPSK.

Nemun Bripka RR memiliki pertimbangan bahwa sejak mendapat dukungan dari keluarga dan Erman, ia menjadi lebih berani berbicara fakta yang sebenarnya.

Hingga saat ini pun Bripka RR merasa tidak ada tekanan atau intervensi terhadapnya.

"Dua hari kemudian (setelah rekonstruksi) saya bertemu, bagaimana kita kirim JC dan permohonan perlindungan diri dan keluarga. Pada saat itu dia menyampaikan ke saya,"

Baca juga: Ferdy Sambo Munculkan Skenario Baru, Diduga Sogok Lembaga Sebutkan Pelecehan Seksual di Magelang

"'Pak Erman, bagaimana kalau pertimbangan saya begini. Sejak saya membuka permasalahan ini setelah diberi dukungan mental dan moral oleh keluarga, kemudian ada Pak Erman juga yang mendukung."

"Membuat saya lebih berani untuk bicara fakta yang sebenarnya. Sampai saat ini saya belum merasa ada tekanan atau ada intervensi terhadap saya," kata Emran dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa 13 September 2022.

Kemudian Bripka RR memilih untuk menyimpan surat pengajuan Justice Collaborator dan permohonan perlindungan diri serta keluarga ke LPSK itu.

DI MAGELANG - Bripka RR dan rumah Ferdy Sambo di Magelang. Saat dipanggil pulang ke rumah, Bripka RR mendapati lantai 1 rumah itu sepi. Saat naik ke lantai II, Bripka RR lihat Kuat Maruf dalam keadaan panik dan tegang. Susi sedang menangis, Putri Candrawathi sedang tidur dalam kamar. Di sini Putri meminta Bripka RR untuk panggil Brigadir Yosua. Bripka RR tak lihat ada pelecehan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. (POS-KUPANG.COM)

Nantinya jika ada upaya mengekang atau ada yang memaksanya mencabut keterangannya maka saat itulah Bripka RR akan mengajukan surat tersebut ke LPSK.

Selain itu, Bripka RR juga merasa untuk menjadi Justice Collaborator harus ada fakta yang signifikan yang harus disampaikannya untum membantu membuka kebenaran kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Sementara itu, Bripka RR sudah menyampaikan apa yang diketahuinya terkait kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.

"'Jadi saya berpikir supaya surat ini saya pegang, kalau di perjalanan, pemeriksaan kan masih berlanjut, sebelum persidangan kalau ada upaya suruh mencabut, mengekang, itulah menurut dia seperti itu.'"

"Saya bilang, apa enggak telat nanti, dia berpikir 'kan saya sudah berbicara apa adanya Pak,' sementara dia denger, kan harus ada yang signifikan fakta atau apa yang dia ketahui itu, sementara dia sudah menyampaikan."

"Misalnya masalah kejadian, masalah dia diminta, jadi tidak ada rekayasa lagi."

"Jadi yang saya lihat dia menunggu perkembangan situasi ke depan. Jadi kepastiannya surat sudah ada di tangan RR dan belum disampaikan ke LPSK," ungkap Emran.

4 Pertimbangan LPSK Jika Bripka RR Ajukan Jadi Justice Collaborator

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertimbangkan empat hal jika tersangka Bripka RR mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J.

Pertama, LPSK akan menelaah keterangan yang signifikan atau informasi baru yang akan diberikan Bripka RR terkait dengan kasus ini.

"Yang pertama, LPSK akan menelaah seberapa jauh Bripka RR ini punya informasi atau keterangan 'signifikan' yang dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini."

"Dalam konteks seseorang mengajukan JC akan menelaah apa keterangan signifikan yang dimiliki," kata Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo, dikutip dari tayangan KompasTv, Senin 12 September 2022.

Selain itu, LPSK juga akan mempertimbangkan apakah ada ancaman terhadap orang yang mengajukan sebagai JC.

Ancaman yang dipertimbangkan adalah ancaman nyata yang ditujukan kepada Bripka RR maupun ancaman kepada keluarganya.

Baca juga: Bripka RR Berubah Pikiran, Cabut Keterangan Demi Istri Anak daripada Ikut Skenario Ferdy Sambo

"Kedua, LPSK akan menelaah adakah tingkat ancaman terhadap pemohon itu."

"Ancaman di sini adalah ancaman nyata dan juga potensi ancaman baik yang ditujukan ke pemohon itu sendiri atau keluarga," kata Antonius.

Lanjut Antonius mengatakan, LPSK juga akan mempertimbangkan track record dan hasil assessment psikologis pada Bripka RR.

"Ketiga yang akan ditelaah LPSK adalah hasil assessment psikologis dalam koteks, sejauh mana pemohon ini stabil emosinya, keterangannya bisa dipercaya dan konsisten

"Keempat LPSK akan menelaah track record dari pemohon itu," lanjutnya.

Anton juga menegaskan, di luar keempat poin tersebut di atas yang paling penting bagi seseorang yang mengajukan JC yakni pemohon bukanlah pelaku utama.

"Dan di luar itu semua seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa pemohon itu bukan pelaku utama," pungkasnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini