Teguh menambahkan, TNI AD tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekali lagi saya katakan di sini, bahwa bila ada prajurit kami yang terlibat dalam proses atau dalam tindakan pidana kriminal, kami tidak memberikan toleransi apa pun, kami akan berikan sanksi tegas, untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, sambung Teguh, Kodam Cenderawasih dan Polda Papua sudah melakukan pemeriksaan investigasi dan penangkapan terhadap 6 orang prajurit TNI AD.
Nantinya, hasil dari pemeriksaan terhadap 6 prajurit TNI AD yang menjadi terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi akan diumumkan seusai proses investigasi dan pemeriksaan serta olah TKP selesai.
“Kami akan katakan semuanya dengan transparan,” kata Teguh.
Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen Inf Teguh Muji Angkasa menjelaskan, para pelaku khususnya oknum TNI beberapa diantaranya adalah perwira.
Baca juga: Aksi Brutal KKB Papua Tembak Mati Pekerja Proyek di Sugapa, Undius Kogoya Bertanggungjawab
Diketahui, mereka berkomplot melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang di Distrik Iwaka, Papua demi menguasai uang Rp 250 juta.
Keenam prajurit itu yakni Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Para prajurit berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad.
Pada Senin 29 Agustus 2022 siang, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menegaskan, enam orang prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (jadi tersangka)," kata dia.
Chandra mengungkapkan, telah mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas kasus mutilasi itu.
"Puspomad telah mengirim tim penyidik untuk membantu Pomdam," katanya.
Enam oknum anggota TNI rupanya berkomplot dengan sejumlah warga sipil untuk melakukan pembunuhan dan mutilasi.
Hingga saat ini sudah ada empat warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang di antaranya masih berstatus DPO. Mereka yakni APL, DU, R, dan RMH. Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua Kombes Faizal Ramadhani saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 29 Agustus 2022.