Berita Nasional

Ferdy Sambo Diduga Siapkan Rp 5 Miliar Amankan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Pengacara

Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG Rp 5 Miliar - Irjen Ferdy Sambo diduga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk mengamankan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini disampaikan Kamaruddin Simanjuintak Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J dan Kuasa Hukum Bharada E.

POS-KUPANG.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo diduga telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk mengamankan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dugaan tentang aksi Irjen Ferdy Sambo itu dibeberkan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J dan Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Deolipa Yumara membeberkan bahwa kepada dirinya, Bharada E mengaku pernah dijanjikan uang Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Akan tetapi, uang sebesar Rp 1 miliar untuk Bharada E itu, baru akan diberikan setelah kasus tewasnya Brigadir J di SP3-kan atau dihentikan penyidikan oleh polisi.

Bharada E menyebutkan, bahwa ia akan diberikan Rp 1 miliar setelah mengeksekusi Brigadir J dengan cara menembak korban hingga meninggal dunia.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jerat Korban Baru, Penyidik Berpangkat AKBP Kini Terseret Kasus Brigadir J

Uang itu akan diberikan sebulan kemudian saat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di SP3-kan atau dihentikan penyidikannya oleh polisi.

Menurut Deolipa Yumara, apa yang disampaikannya itu berdasarkan curhatan Bharada E kepada dirinya, terkait pembunuhan Brigadir J.

JERAT PELAKU LAIN - Ferdy Sambo menjebak banyak pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini salah satu penyidik berpangkat AKBP dijebloskanke sel Mako Brimob karena terbukti terlibat dalam kasus itu. (POS-KUPANG.COM)

Deolipa Yumara juga menyebutkan, bahwa yang memberi uang tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo dan Miss X. Belakangan terungkap bahwa Miss X tersebut, adalah Putri Candrawathi, istri Sambo.

"Jadi Miss X ini adalah ibu Putri Candrawathi sendiri. Ini keterangannya Richard. Jadi Ibu Putri dan Pak Sambo memanggilah si Pak Kuwat, Bharada E dan Brigadir Ricky (RR)," kata Deolipa pada acara Kontroversi di akun YouTube Metro TV, Kamis 11 Agustus 2022 malam.

Pemanggilan terhadap Bharada E itu dilakukan beberapa hari setelah Bdigadir J tewas.

"Karena ini situasi dirasa sudah mulai aman. Skenario pertama sepertinya berhasil. Nah kalau ini sudah beres, lu tetap jangan buka mulut, kan bahasa kasarnya begitu. Ini saya kasih nih ya, kalau sudah beres kamu Rp 1 miliar (Bharada E), kamu gope ( Rp 500 Juta), kamu juga gope," kata Deolipa.

Ini berarti ada dana Rp 2 Miliar yang dijanjikan Putri dan Sambo ke Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat. Saat ini, ketiganya sudah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Tentang pembagia jatah itu, yakni Bharada E Rp 1 miliar karena dia yang menembak langsung Brigadir J. Sementara Brigadir RR dan Kuwat yang membantu, masing-masing mendapat Rp 500 Juta.

"Tapi nanti uang akan diberikan jika sudah SP3 atau sudah aman sekitar sebulan kemudian, begitu janji Miss X dan Ferdy Sambo," kata Deolipa.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Emosi Terima Laporan dari Istri, Sebut Brigadir J Lukai Martabat Keluarga

Menurut Deolipa, Putri dan Sambo sangat yakin kasus penembakan Brigadir J ini akan SP3 atau dihentikan penyidikannya.

"Kenapa mereka yakin, karena semuanya sudah dipegang. Sini dipegang, situ dipegang," ujar Deolipa.

Tapi ternyata kata Deolipa, kasus tewasnya Brigadir J mendapat perhatian publik dan harapan SP3 ternyata berubah menjadi upaya pengungkapan kasus yang seterang-terangnya.

Hingga berujung membuat Kapolri membentuk tim khusus untuk mendalami dan mengungkap kasus ini.

"Jadi begitu curhatnya Richard. Benar atau tidak tergantung Richard," kata Deolipa.

Sementara itu Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, informasi yang didapatnya adalah dana yang disiapkan Sambo untuk menutupi kasus tersebut mencapai Rp 5 Miliar.

"Kalau saya dapat informasinya, dana yang disiapkan Rp 5 miliar. Jadi selain ke tersangka, juga disiapkan untuk orang di institusi lain," katanya.

BHARADA E - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dikabarkan telah mencabut kuasa hukumnya dari Deolima Yumara yang selama ini mendampinginya dalam menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bharada E Cabut Kuasa

Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis 11 Agustus 2022 malam.

"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara : Pakai Pendekatan Psikologis dan Rohani (Bagian-2)

Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

Dengan surat itu, kata Deolipa, maka saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa Yumara.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara."

"Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.

Baca juga: Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri Soal Brigadir J: "Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya"

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.

"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.

Menrutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

"Ketika dia ditunjuk, maka ada hak istimewa yang terbentuk antara klien dan advokatnya," ujar Sugeng.(*)

Berita Lain Terkait Bharada E
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini