POS-KUPANG.COM - Tenaga Honorer akan menjadi priorotas pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Namun perlu Anda tahu, ketentuan ini tidak ber;laku bagi Honorer yang menerima Honorarium dengan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa baik individu maupun pihak ketiga.
Menurut Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, Honorer yang bisa mengikuti Pendaftran CPNS dan PPPK 2022 hanya yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Berstatus tenaga Honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan Honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Baca juga: INGAT, Tak Ada Pengangkatan Otomatis jadi ASN Ini Kriteria Honorer bisa Ikut Pendaftaran CPNS & PPPK
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
-4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember
5. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
6. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca juga: CATAT, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 setelah Terbin SE MenPAN-RB
Jika Tak Lulus Seleksi CPNS dan PPPK
Bagi tenaga Honorer yang tidak lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2022, tidak perlu berkecil hati Anda masih mempunyaipeluang untuk bisa bekerja di instansi pemerintah melalui pengangkatan dengan pola outsourcing sesuai kebutuhan instansi yang ada.
"Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," ungkap Mantan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Saat itu Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (satpam) juga dapat melakukan pengangkatan pegawai melalui outsourcing oleh pihak ketiga. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS