PPPK 2022

INGAT, Tak Ada Pengangkatan Otomatis jadi ASN Ini Kriteria Honorer bisa Ikut Pendaftaran CPNS & PPPK

Sebentar lagi dibuka, ingat tak ada Pengangkatan Otomatis jadi ASN ini Kriteria Honorer bisa Ikut Pendaftaran CPNS & PPPK

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Kriteria Honorer bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022/ Tenaga Honorer - Ingat Tak Ada Pengangkatan Otomatis ASN, Ini Kriteria Honorer bisa ikut CPNS dan PPPK 2022 

INGAT, Tak Ada Pengangkatan Otomatis jadi ASN, Ini Kriteria Honorer bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK

POS-KUPANG.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan akan membuka Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022. Namun ingat, tak ada pengangkatan otomatis jadi ASN. Ini kriteria honorer yang bisa ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK.

Tentang Kriteria Honorer yang bisa ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 dan PP Pelaksanaannya. 

Adapun syarat atau Kriteria honorer yang dapat mengikuti Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 yakni: 

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan

Baca juga: INFO Lowongan CPNS & PPPK 2022, Berikut Rincian Formasi & Syarat Pendaftaran ASN 2022

2. Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

3. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

5. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

6. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021

Baca juga: CATAT, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 setelah Terbin SE MenPAN-RB

Pendataan Honorer

Sementara itu, MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD meminta Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPPK ) setiap instansi untuk menyampaikan data honorer ke BKN paling paling lambat 30 September 2022. 

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan PPK tidak menyerahkan hasil pendataan Honorer ke BKN maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

Penegasan Mahfud MD itu disampaikan melalui Surat Edaran ( SE ) MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal  22 Juli lalu. 

Tenaga non-ASN atau honorer dimaksud yakni honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya. Tak terkecuali, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tidak lulus dan belum mengikuti tes.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved