CPNS 2022

CATAT, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 setelah Terbin SE MenPAN-RB

CATAT, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 setelah SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Seleksi CPNS 2022/ Tenaga Honorer - Catat, Ini 5 Kriteria Tenaga Honorer yang bisa ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022 setelah terbit SE MenPAN-RB terbaru 

CATAT, Ini 5 Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS dan PPPK dipastikan akan dibuka tahun ini. Kepastian itu disampaikan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD beberapa waktu lalu. Bersamaan dengan pengumuman Penerimaan CPNS dan PPPK, Mahfud MD juga menerbitkan Surat Edaran/ SE MenPAN-RB terbaru terkait pendataan tenaga Honorer di instansi pemerintah. Nah berikut kriteria Honorer yang bisa ikut Seleksi CPNS 2022 dan PPPK 2022.

Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Tenaga non-ASN yang dimaksud yakni Honorer K2, Non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya. Tak terkecuali, para guru Honorer yang lulus seleksi PPPK, tidak lulus dan belum mengikuti tes.

Batas waktu Pendataan Honorer yang diberikan Mahfud MD untuk Pendataan Honorer sampai 30 September 2022.

Baca juga: INFO PENTING! Syarat Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK 2022 Berubah, Baca SE MenPAN-RB Terbaru

Jika sampai batas waktu yang ditentukan para Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) belum memasukan data Honorer ke BKN, ada konsekuensi yang akan diterima instansi bersangkutan, yakni instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga Honorer. 

Adapun pendataan Honorer ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai No-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian kembali diingatkan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Siapa saja Honorer yang bisa ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022?

Baca juga: SELAMAT! 8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk?

1. Berstatus tenaga Honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved