Berita Kota Kupang Hari Ini

LBH Apik NTT Minta Penyesuaian Hak Anak di Masa Pandemi Covid-19

Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAN 2022 - Direktris LBH Apik NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, S.H. Memperingati Hari Anak Nasional atau HAN 2022 Ansy menekankan agar pemerintah mewajibkan vaksinasi bagi anak sebagai syarat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, Negara harus mampu melindungi semua hak anak termasuk penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus.

Khususnya dalam masa pandemi Covid-19 telah merubah lingkungan bagi anak yang harus beradaptasi dalam kebiasaan saat pemberlakuan New Normal.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 23 Juli 2022, Direktris LBH Apik NTT, Ansy Damaris Rihi Dara mengatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi bagi anak sebagai syarat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, bahkan pemberlakuan belajar daring dalam lingkungan terbatas yang membatasi interaksi dengan teman-teman.

"Anak-anak yang membutuhkan interaksi dengan teman sebaya harus menyesuaikan diri untuk belajar menggunakan sistem daring, yang membatasi ruang gerak anak karena semua kegiatan belajar dilakukan dari rumah," ungkap Ansy.

Baca juga: LBH APIK NTT dan ChilFund International Siapkan SDM 20 Paralegal Anak di 8 Kabupaten di NTT

Pasca pandemi, anak-anak wajib vaksinasi sebagai syarat mengikuti pembelajaran tatap muka, sementara dampak jangka panjang vaksin bagi anak belum diketahui.

Selain itu aktivitas belajar maupun bekerja dari rumah berpotensi meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, baik dari orangtua, keluarga maupun orang terdekat.

"Ketika pemerintah membatasi aktivitas masyarakat untuk berdiam diri di rumah meningkatkan potensi stres dan frustasi yang berdampak pada kekerasan fisik maupun verbal kepada anak, namun cenderung tidak ada laporan atau pengaduan," tambah Ansy.

Potensi lainnya anak tidak memiliki akta kelahiran karena berasal dari orangtua yang belum menikah sehingga tidak mendapatkan hak untuk menikmati akses pendidikan dan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Kiprah LBH APIK NTT Tetap Berpihak pada Kaum Lemah

"Syarat pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk setiap anak wajib memiliki akte kelahiran, namun bagi anak hasil hubungan di luar pernikahan tidak bisa mendapatkannya, sehingga negara harus memperhatikan kebutuhan anak, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wajib melakukan jemput bola mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan dengan menyediakan pos pelayanan akses bagi masyarakat terpencil dalam mengurus dokumen kependudukan," ujar Ansy.

Faktor orangtua merantau bekerja di luar negeri, mengharuskan menitipkan anak-anaknya pada kakek/nenek yang hidup seadanya dengan kemampuan ekonomi terbatas sehingga mempengaruhi tumbuh kembang anak serta tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak, serta penyebab lainnya.

Pihaknya menyarankan agar pemerintah mengimplementasikan peraturan yang telah ada dengan merespon cepat terhadap berbagai kasus anak yang berhadapan dengan hukum karena pemenuhan hak anak menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan optimal bagi anak. (CR14)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini