Berita Nasional Hari Ini
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Penulis: Paul Burin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat.
Hal ini membuat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) membuka ruang dialog melalui "Dewas Menyapa Indonesia" dengan tema, Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera.
Kegiatan yang digelar secara daring tersebut secara resmi dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, Indah menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua.
Baca juga: Penyebaran Covid-19, Insan BPJAMSOSTEK Cabang NTT Dapatkan Vaksin Booster
Oleh karena itu negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja. Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK. Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya, yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,"tegas Indah.
Sementara itu di kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban turut menyampaikan pandangan bahwa dirinya setuju dengan upaya pemerintah untuk mengembalikan JHT sesuai filosofinya, namun terbitnya peraturan tersebut tidak di waktu yang tepat dan cukup mendadak sehingga membuat para buruh merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas.
"Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke undang-undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi," ungkap Elly.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Ende Bayarkan Klaim Total Rp. 27,8 Milyar Tahun 2021
Menutup webinar tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, M Aditya Warman yang juga menjadi host dalam kegiatan tersebut menyimpulkan bahwa universal coverage dari kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat ditentukan oleh kolaborasi program. Salah satu bukti nyata, yaitu bagaimana pemerintah mengembalikan program JHT sesuai filosofinya dan di sisi lain telah dipersiapkan program JKP bagi pekerja yang ter-PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Guna memastikan program-program tersebut terselenggara dengan baik, maka sudah menjadi tugas Dewan Pengawas untuk memastikan pengawasan dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi kesejahteraan bagi pekerja buruh.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan AntarLembaga,
Christian Natanael Sianturi selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang NTT menyampaikan, "BPJAMSOSTEK akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang melakukan klaim JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku."
Christian juga menambahkan dengan dikembalikannya manfaat JHT seperti amanat undang-undang diharapkan kehidupan masyarakat pekerja di indonesia dapat terjamin saat mencapai usia tua.
BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga menegaskan siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. (*/pol)
BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan
Dewan Pengawas
Manfaat JKP
Jaminan Hari Tua (JHT)
Pekerja Sejahtera
23 Februari 2022
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Ini Alasan Mengapa Bahan Bakar Pesawat Avtur Ternyata Tak Alami Kenaikan Harga |
![]() |
---|
Pekan Depan Presidensi G20 Indonesia Gelar Pertemuan Sherpa ke-2 di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Ayah Bunda Catat Yuk: Fakta PentingFleksibilitas PTM 100 Persen! |
![]() |
---|
Gebyar Diskon Hingga 40 % , Lengkapi Kebutuhan Gadget-mu Bersama Gramedia Sahabat Sekolah |
![]() |
---|
Kementan ajak Camat Seluruh Indonesia Bersama Menanggulangi Penyebaran PMK |
![]() |
---|